Usai Sidang, Saksi Prabowo di MK Rahmadsyah, Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2019 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”

zulnas.com, Batubara — Terdakwa kasus UU ITE Rahmadsyah (33) usai sidang dipengadilan umum negeri kisaran selasa (25/06/219) resmi menjadi tahanan. Ia ditahan berdasarkan surat nomer 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus penyebaran hoaks pilkada Batubara tahun 2018.

Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.

Baca Juga :  Zahir : Orang Miskin Bebas PBB, Kaya Bayar

“Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan,” kata Miduk kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/6).

Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.

“Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Usai sidang saat Rahmadsyah keluar dari ruang persidangan ia menyebutkan dengan berat hati menerima putusan tentang perubahan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan sebagai Terdakwa pada kasusnya.

Baca Juga :  Klarifikasi PT Buana Sawit Indah: Komitmen Perusahaan dalam Kontribusi Sosial dan Operasional Perkebunan

“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”, ujar Rahmad sembari dibawah menuju mobil tahanan Kejari Batubara didepan kantor Pengadilan kisaran.

Meski demikian, Rahmadsyah mengaku tau bahwa resiko yang ia tempuh penuh dengan konsekuensi yang cukup besar. Namun ia juga berharap mendapat keadilan terhadap dirinya. ****Zn

Berikut Cuplikan videonya :

https://youtu.be/Oasr1Hs-AEc

Berita Terkait

ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi
Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”
PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan
Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati
PNTI Batubara Audiensi ke PT BRC, Soroti Krisis Nelayan dan Usulkan Program Konservasi Laut
PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Krisis Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir
Eks Kadisperkim LH Batubara Akan Laporkan Sekda dan Inspektorat ke APH Terkait Temuan BPK
Husnul Khotimah Tanjung Tiram Siapkan Lompatan Baru Pendidikan Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:50 WIB

ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:41 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:31 WIB

PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:15 WIB

Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:59 WIB

PNTI Batubara Audiensi ke PT BRC, Soroti Krisis Nelayan dan Usulkan Program Konservasi Laut

Berita Terbaru

Asahan

Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman

Senin, 30 Jun 2025 - 16:21 WIB

Asahan

Bupati Asahan Hadir Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 16:08 WIB