“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”
zulnas.com, Batubara — Terdakwa kasus UU ITE Rahmadsyah (33) usai sidang dipengadilan umum negeri kisaran selasa (25/06/219) resmi menjadi tahanan. Ia ditahan berdasarkan surat nomer 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus penyebaran hoaks pilkada Batubara tahun 2018.
Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.
“Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan,” kata Miduk kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/6).
Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.
“Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Usai sidang saat Rahmadsyah keluar dari ruang persidangan ia menyebutkan dengan berat hati menerima putusan tentang perubahan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan sebagai Terdakwa pada kasusnya.
“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”, ujar Rahmad sembari dibawah menuju mobil tahanan Kejari Batubara didepan kantor Pengadilan kisaran.
Meski demikian, Rahmadsyah mengaku tau bahwa resiko yang ia tempuh penuh dengan konsekuensi yang cukup besar. Namun ia juga berharap mendapat keadilan terhadap dirinya. ****Zn
Berikut Cuplikan videonya :