Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Masyarakat Batubara Terhadap Eksekutif dan Legislatif Ditunda 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 November 2018 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Masyarakat Batubara Terhadap Eksekutif dan Legislatif Ditunda 

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Masyarakat Batubara Terhadap Eksekutif dan Legislatif Ditunda 

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Masyarakat Batubara Terhadap Eksekutif dan Legislatif Ditunda

Batubara,zulnas.com – Sidang perdata gugatan sebagian masyarakat Batubara terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batubara dan Pemerintah Kabupaten Batubara yang dipimpin oleh Bupati Batubara di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (8/11/2018) ditunda. 

Pantauan zulnas.com, di Pengadilan Negeri Kisaran, sidang dipimpin Majelis Hakim dimulai sekitar pukul 10:00 wib, namun dalam persidangan tersebut, tergugat 1 yakni DPRD Kabupaten Batubara tidak dapat hadir sehingga Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda hingga minggu depan, Kamis (15/11/2018).

Salah seorang penggugat Bambang Novianto merasa kecewa dengan ketidakhadiran pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, tidak hadirnya pihak DPRD Batubara telah melukai perasaan masyarakat Batubara. Hal itu menunjukkan ketidakseriusan DPRD Batubara dalam permasalahan ini.

Baca Juga :  Zahir : Program Rastra Bisa Tingkatkan Kesejhateraan Petani Batubara

“Kita selaku masyarakat kecewa, seharusnya DPRD datang dalam persidangan ini. Karena ini mengenai masalah kepentingan masyarakat. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan DPRD dalam masalah ini,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batubara Rahmad Sirait menyerahkan seluruh permasalahan ini melalui kuasa hukum.

“Saya belum bisa komentar. Melalui kuasa hukum saja. Semua sudah kita serahkan kepada mereka. Kita harap sidang ini jangan ditunda-tunda lagi,” ucapnya.

Ketika ditanya tentang sejumlah materi gugatan yang diajukan penggugat, sirait juga enggan memberikan keterangan, ia menjelaskan, semua itu akan dijelaskan nanti oleh kuasa hukum pemkab Batubara.

Sedangkan Kepala Bagian Perundang undangan dan risalah Sekretariat DPRD Batubara Sulaiman mengaku tidak mengetahui soal persidangan gugatan tersebut.

Baca Juga :  Beda Pandangan Itu Biasa, Membangun Pantai Timur Itu Tujuan Kita

“Kalau masalah sidang gugatan gak tau. Nanti dibicarakan dulu dengan Ketua DPRD,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, melalui kuasa hukum, sebagian masyarakat Batubara (penggugat) melayangkan gugatan kepada DPRD Batubara (tergugat 1) dan Pemerintah Kabupaten Batubara (tergugat 2) ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 1 Nopember 2018 dengan nomor 54/pdt.G/2018/PN Kis.

Adapun duduk perkara dalam gugatan itu yakni keterlambatan penyelesaian pengesahan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batubara tahun 2018 yang berdampak peda beberapa kegiatan dan belanja dan lain-lain tidak berjalan, sehingga berakibat saldo APBD Kabupaten Batubara tahun 2018 berlebih (Silpa) sejumlah Rp 86 Milyar tidak bisa digunakan pada tahun berjalan 2018. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Berita Terbaru