Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pertanya sederhana, mengapa plasma 20 persen sulit terwujud? Di atas kertas, kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat bukanlah aturan yang baru.

Sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai surat edaran dan keputusan teknis Direktorat Jenderal Perkebunan, pesan negara sebenarnya sudah sangat jelas: perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen.

Kata yang digunakan bukan “dapat”, bukan “dianjurkan”, melainkan wajib.

Namun, setelah hampir dua dekade regulasi itu lahir, pertanyaan besarnya justru semakin mengemuka bahwa mengapa kewajiban tersebut masih sulit terwujud?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana menyalahkan perusahaan atau pemerintah. Persoalan plasma adalah simpul dari berbagai persoalan hukum, birokrasi, ekonomi, politik, hingga konflik sosial yang saling berkaitan.

Regulasi Kuat, Pengawasan Lemah

Di Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Yang sering menjadi persoalan adalah implementasi.

Banyak pemerintah daerah selama ini belum memiliki data yang benar-benar lengkap mengenai luas HGU, batas areal, usia izin, maupun status pelaksanaan kewajiban plasma oleh masing-masing perusahaan.

Ketika data dasar belum tertata dengan baik, pengawasan menjadi lemah. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban plasma berjalan tanpa ukuran yang jelas.

Di sejumlah daerah, pemerintah baru mulai menginventarisasi perusahaan setelah muncul tuntutan dari masyarakat atau DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Perbedaan Tafsir

Di lapangan, satu persoalan yang paling sering muncul adalah perbedaan penafsiran.

Sebagian perusahaan menganggap bantuan pupuk, bibit, alat panen, pembangunan jalan, hingga program CSR sudah merupakan bentuk plasma.

Baca Juga :  Tanam Mangrove Di HUT 74 TNI, Oky: TNI Kuat Bersama Rakyat

Padahal dalam berbagai regulasi, plasma berbeda dengan CSR.

CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat luas, sedangkan plasma merupakan kewajiban hukum yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan kepada masyarakat melalui skema kemitraan.

Perbedaan tafsir inilah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber perdebatan.

Siapa yang Berhak Menerima Plasma?

Persoalan berikutnya justru datang dari masyarakat sendiri.

Ketika sebuah perusahaan mulai bersedia membangun plasma, pertanyaan berikutnya muncul:

Siapa yang berhak menerima? Apakah masyarakat desa yang berbatasan langsung? Apakah pemilik tanah terdampak? Apakah warga yang telah lama tinggal di sekitar perkebunan? Ataukah seluruh masyarakat dalam satu kecamatan?

Tidak jarang persoalan ini memicu konflik horizontal.

Bahkan di beberapa daerah, sengketa penerima plasma justru lebih panjang dibanding perjuangan memperoleh plasma itu sendiri.

Warisan Konflik Agraria

Tidak sedikit perusahaan perkebunan berdiri di atas lahan yang sejak awal menyisakan persoalan.

Ada masyarakat yang merasa tanah adatnya masuk ke dalam HGU.

Ada pula yang mengklaim belum pernah menerima ganti rugi secara layak.

Dalam situasi seperti itu, program plasma sering kali dipandang bukan sebagai kemitraan, melainkan sebagai penyelesaian atas konflik lama.

Padahal secara hukum, keduanya merupakan persoalan yang berbeda.

Tidak Semua Daerah Memiliki Keberanian Politik

Plasma bukan hanya soal hukum.

Ia juga soal keberanian politik.

Tidak semua pemerintah daerah berani mengevaluasi perusahaan besar.

Padahal pemerintah memiliki instrumen pengawasan melalui evaluasi izin usaha, laporan berkala, hingga pembinaan.

Ketika pengawasan tidak berjalan maksimal, perusahaan yang patuh dan yang tidak patuh berada pada posisi yang hampir sama.

Baca Juga :  Ditanya Soal Galian Parit, Manager Lonsum Akui Kurang Paham Soal Aturan Permentan

Plasma Adalah Investasi Sosial

Di sisi lain, perusahaan juga perlu melihat plasma bukan sebagai beban biaya.

Plasma merupakan investasi sosial jangka panjang.

Masyarakat yang merasa memperoleh manfaat akan menjadi mitra yang menjaga keberlangsungan perusahaan.

Sebaliknya, masyarakat yang merasa diabaikan berpotensi menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Karena itu, konsep community-based resources management menjadi semakin relevan. Masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, melainkan bagian dari ekosistem usaha.

Batubara Memulai Babak Baru

Di Kabupaten Batubara, pembentukan Pansus Plasma DPRD menjadi momentum penting.

Untuk pertama kalinya, seluruh data perusahaan mulai diinventarisasi, regulasi dibedah satu per satu, dan pemerintah pusat diajak berdiskusi melalui konsultasi ke Direktorat Jenderal Perkebunan dan Kementerian ATR/BPN.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan plasma tidak cukup dilakukan dengan opini, tetapi harus bertumpu pada data, fakta, dan kepastian hukum.

Yang Diuji Bukan Lagi Regulasi, Melainkan Komitmen

Pada akhirnya, persoalan plasma bukan karena Indonesia kekurangan aturan.

Aturannya sudah banyak, bahkan sangat lengkap.

Yang sedang diuji hari ini adalah komitmen seluruh pihak untuk melaksanakannya.

Perusahaan dituntut mematuhi kewajiban hukumnya.

Pemerintah harus berani melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui rekomendasi yang kuat.

Sementara masyarakat perlu terus mengawal agar hak yang telah dijamin oleh undang-undang tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas.

Sebab, ukuran keberhasilan sebuah regulasi bukanlah seberapa tebal buku hukumnya, melainkan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Berita Terbaru

BATUBARA

Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:00 WIB