Zulnas.com, Batubara — Kepedulian terhadap masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Batubara kembali mengemuka. Dewan Eksekutif Cabang Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Indonesia Kabupaten Batubara mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui hasil Dialog Publik yang digelar pada 29 Juli 2026.
Dari forum yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tersebut, MAPEL merumuskan delapan program prioritas serta empat rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Batubara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam dokumen hasil dialog, MAPEL menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan lingkungan hidup harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menjadi pedoman dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut dari dialog tersebut, MAPEL menetapkan delapan program prioritas yang dinilai mampu memperkuat upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Batubara.
Program tersebut meliputi pembentukan Satgas Lingkungan Hidup berbasis masyarakat, pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata pelestarian lingkungan, penelitian terhadap kondisi biotik, abiotik, flora dan fauna endemik Kabupaten Batubara, kampanye pelestarian lingkungan secara berkelanjutan, penguatan peran komunitas pegiat lingkungan, optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, penetapan kawasan keanekaragaman hayati sebagai sarana edukasi, serta memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi dan universitas.
Selain merumuskan program kerja, MAPEL juga menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.
Rekomendasi tersebut meliputi pembangunan taman hijau di setiap kecamatan sebagai ruang terbuka hijau dan sarana edukasi masyarakat, evaluasi terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 13 perusahaan perkebunan yang akan berakhir masa berlakunya, penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, serta pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Lingkungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan DPRD Kabupaten Batubara.
Ketua MAPEL Kabupaten Batubara, Ramadhan Zuhri, SH, didampingi Sekretaris Husnul Zen, SE, mengatakan hasil dialog publik tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan konstruktif bagi arah pembangunan daerah.
Menurut mereka, persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah semata. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi hingga organisasi lingkungan, agar pembangunan daerah tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam.
“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Kami berharap hasil dialog publik ini dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih berpihak kepada kelestarian lingkungan hidup,” ujar Ramadhan dan Husnul.
MAPEL berharap seluruh usulan yang telah dirumuskan tidak berhenti sebagai dokumen hasil diskusi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan langkah nyata di lapangan.
Dengan demikian, Kabupaten Batubara diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan lingkungan yang lebih baik, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta mewariskan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang. (Ril).












