Zulnas.com, Batubara — Di atas hamparan perkebunan kelapa sawit yang membentang luas di Kabupaten Batubara, tersimpan sebuah cerita panjang yang belum sepenuhnya terselesaikan. Cerita tersebut bercerita tentang tanah, investasi, kebijakan negara, dan harapan masyarakat yang hidup berdampingan dengan perkebunan selama puluhan tahun.
Setiap hari, ribuan hektare lahan menghasilkan tandan buah segar yang menjadi bagian dari rantai industri sawit nasional. Namun di balik produktivitas itu, masih muncul berbagai pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: siapa yang sebenarnya menikmati manfaat terbesar dari keberadaan perkebunan itu?
Pertanyaan itu membawa kita pada satu istilah yang sering terdengar, tetapi belum banyak dipahami secara utuh, yakni Hak Guna Usaha atau HGU.
HGU bukan sekadar izin mengelola tanah. Ia merupakan hak yang diberikan negara kepada perusahaan untuk mengusahakan lahan dalam jangka waktu tertentu dengan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kebun plasma paling sedikit 20 persen sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, pelaksanaan HGU tidak selalu berjalan mulus. Ada perusahaan yang dinilai telah membangun kemitraan dengan baik. Namun tidak sedikit pula yang masih menyisakan tanda tanya, mulai dari batas-batas areal HGU, luas lahan yang dikelola, status perpanjangan izin, hingga pelaksanaan kewajiban plasma.
Di sejumlah desa, masyarakat masih menyimpan berbagai cerita. Ada yang mengaku belum pernah mengetahui secara pasti di mana batas HGU berada. Ada yang mempertanyakan status lahan yang dahulu mereka garap. Ada pula yang berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi warga sekitar.
Karena itu, menelusuri jejak HGU bukanlah upaya mencari siapa yang benar atau salah. Yang jauh lebih penting adalah menghadirkan fakta, membuka data, dan membangun pemahaman bersama mengenai bagaimana hak dan kewajiban setiap pihak dijalankan.
Langkah DPRD Kabupaten Batubara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma menjadi momentum penting. Untuk pertama kalinya, berbagai dokumen, regulasi, serta data perusahaan mulai ditelusuri secara sistematis. Konsultasi dilakukan hingga ke kementerian terkait agar setiap rekomendasi nantinya berdiri di atas dasar hukum yang kuat.
Perjalanan ini tentu tidak singkat. Menelusuri HGU berarti menelusuri sejarah masuknya investasi, perkembangan industri perkebunan, hubungan perusahaan dengan masyarakat, hingga sejauh mana negara hadir memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan sosial.
Melalui tulisan berseri ini, kita akan menelusuri satu per satu jejak HGU di Kabupaten Batubara. Berapa luas konsesi yang dimiliki perusahaan? Bagaimana sejarah pemberian izinnya? Apakah kewajiban plasma telah dilaksanakan? Bagaimana pandangan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat? Serta tantangan apa saja yang harus diselesaikan ke depan?
Sebelumnya, diacara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batubara, Kamis 16 Juli 2026, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Kabupaten Batubara Ananda menjelaskan, terdapat 13 perusahaan perkebunan pemegang HGU yang beroperasi di Kabupaten Batubara.
Lima perusahaan yang perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batubara, yaitu:
1. PT Emha Kebun Sipare-pare.
2. PT Moeis Kebun Sipare-pare.
3. PT Socfindo Kebun Tanah Gambus.
4. PTPN III Kebun Tanah Itam Ulu.
5. PT Buana Sawit Indah, Petatal.
Sedangkan Delapan perusahaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu:
1. PT Sumber Jaya Makmur.
2. PT Perkebunan Sumatera Utara.
3. PTPN III Kebun Sei Mujur.
4. PT Lonsum Kebun Dolok Pop.
5. PT Supra Matra Abadi.
6. PT Kuala Gunung.
7. PT Bakrie Sumatera Plantation.
8. PTPN IV Kebun Limau Manis.
Ananda juga mengungkapkan, hingga saat ini baru tiga perusahaan yang mulai memfasilitasi pelaksanaan kebun plasma melalui pola kemitraan.
Kemitraan tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan alat panen, pupuk, sarana produksi pertanian (saprodi), serta pembinaan kepada masyarakat sekitar perkebunan sebagai bagian dari implementasi kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma.
Data tersebut akan menjadi salah satu bahan utama bagi Pansus Plasma DPRD Batubara untuk menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan pemegang HGU telah melaksanakan kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebab pada akhirnya, HGU bukan hanya berbicara tentang hamparan tanah yang luas. Ia juga berbicara tentang amanah konstitusi, kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, dan masa depan pembangunan daerah.
Menelusuri jejak HGU berarti menelusuri bagaimana negara mengelola sumber daya agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari sanalah perjalanan ini dimulai. (Dan).












