JPU Kejari Batubara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batubara membacakan tuntutan terhadap 12 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026). Para terdakwa terdiri dari pihak penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian siaran pers kepala Kejaksaan Negeri Batubara melalui Plt Kasi Intel Yosep Antonius Manis SH, kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026.

Dalam perkara ini, JPU menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.063.017.452 dari sejumlah proyek pembangunan dan peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara dengan total nilai kontrak mencapai Rp43,78 miliar.

Para terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Terberat

Jaksa menuntut dua terdakwa penyedia jasa dengan pidana penjara paling tinggi, yakni masing-masing tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Asahan "Gulung" 9 Bandit Jalanan, Satu Didor

Terdakwa Muhammad Rizky Aulia, Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 180 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,706 miliar setelah dikurangi pengembalian kerugian negara yang telah dititipkan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Rusli, Wakil Direktur CV Bersama, yang terlibat dalam proyek lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit. Ia dituntut 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,105 miliar.

Sementara itu, Rozali, Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar.

PPK Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, perhatian juga tertuju kepada Tamrin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan dan perbaikan jalan Dinas PUTR Batubara Tahun Anggaran 2023.

Tamrin yang bertanggung jawab terhadap tujuh paket pekerjaan jalan dengan total nilai kontrak Rp43,78 miliar dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 180 hari kurungan.

Jaksa menilai perannya sebagai PPK memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan berbagai proyek yang menjadi objek perkara korupsi tersebut.

Konsultan Pengawas Ikut Terseret

Baca Juga :  Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

Selain penyedia jasa dan PPK, sejumlah konsultan pengawas juga turut dituntut. Mereka adalah Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, Rudi Septiawan, Faisal Rais Hasibuan, dan Abdul Halim.

Masing-masing dituntut pidana penjara antara 3 hingga 4 tahun serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp250 juta.

Keikutsertaan para konsultan pengawas dalam perkara ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada aspek pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menyentuh fungsi pengawasan proyek yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian kualitas dan penggunaan anggaran.

Cermin Pentingnya Pengawasan Proyek

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi infrastruktur terbesar yang ditangani Kejaksaan Negeri Batubara dalam beberapa tahun terakhir. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp6 miliar, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan harus dilakukan secara ketat dan berlapis.

Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya ditujukan untuk meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat. Namun ketika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, melainkan juga masyarakat yang kehilangan manfaat dari pembangunan yang seharusnya berkualitas dan berumur panjang.

Saat ini perkara memasuki tahapan tuntutan, sementara putusan akhir masih menunggu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan setelah seluruh proses persidangan selesai dilaksanakan. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

LABUHANBATU

Bupati Dan Kapolres Labusel Dukung PWI Perkuat Informasi Publik

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:23 WIB