Zulnas.com, Batubara — Pembangunan infrastruktur fisik merupakan bagian integral dari pembangunan kelembagaan dan perekonomian yang bertumpu pada peningkatan produktivitas.
Secara teoretis, kebijakan fiskal sering dikategorikan sebagai pendekatan ekonomi-politik (political economy). Mengapa begitu? Karena memang, kebijakan fiskal biasanya terkait dengan masalah “pilihan politik” yang terkadang unsur keberpihakannya sangat besar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batubara Ir Hakim mengungkapkan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang didapat dari pemerintah pusat belum ideal untuk memenuhi belanja infrastruktur didaerah.
Alasannya, dana DAU yang berjumlah 555 Milyar tahun 2022 itu digunakan untuk semua kebutuhan yang antara lain belanja Infrastruktur, belanja pegawai dan gaji para PNS, sehingga, untuk kebutuhan Infrastruktur hanya bisa digunakan 130 an Milyar atau hanya sebesar 30 persen dari Dana DAU.
Hal itu diutarakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKD) Kabupaten Batubara Ir Hakim kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Senin (9/5/2022).
Hakim mencermati, jika misalnya dana 136 Milyar yang didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurutnya juga belum ideal untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di dua belas kecamatan secara merata.
Hakim memperkirakan angka yang yang ideal untuk kebutuhan infrastruktur yang berkelanjutan itu dianggarkan paling tidak 50 persen dari Jumlah dana DAU yang didapat dari pemerintah pusat.
“Nah, dana DAU kita hanya 555 Milyar, yang idealnya itu kita gunakan untuk belanja infrastruktur paling tidak 275 Milyar atau ke 300 milyar. Itu artinya 50 persen dari jumlah DAU itu sudah agak longgar untuk dapat memenuhi belanja pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,”. Sebutnya.
“Sekarang ini hanya 136 milyar yang mampu kita bangunkan Infrastruktur, itu artinya hanya 1/3 dari Dana DAU yang bisa kita gunakan untuk pembangunan infrastruktur didaerah,” papar Mantan Pejabat Kementerian UKMK pusat itu.
Selama ini, Hakim menyebutkan dana-dana pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat adalah berupa Dana Transfer, Dana DAU, dana DAK, kemudian dana DID kalaupun ada, dana tersebut kemudian masuk ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) dari pemerintah pusat.
Untuk peruntukan dana-dana tersebut dia menguraikan misalnya dana BOS itu peruntukan Dinas Pendidikan, Dana BOK dinas Kesehatan sedangkan untuk dana DAU itu sudah termasuk untuk gaji, tunjangan, baru sisanya untuk dana pembangunan infrastrukturnya.
Selain dana-dana tersebut diatas, yang kita harapkan untuk menyokong dana pembangunan infrastruktur adalah dana PAD Batubara. Jadi jika dana PAD kita meningkat, kita bisa sedikit agak longgar untuk membangun pemerataan bidang infrastruktur kita didaerah.
“Jadi, kalau untuk menjadi Kabupaten yang mandiri, paling tidak dana Pembangunan infrastruktur kita separuh dari dana DAU yakni 550 milyar itu, sehingga kita bisa lebih mandiri, tidak lagi ketergantungan dengan dana pusat. Katanya.
Bersambung…