Zulnas.com, Batubara — Stunting merupakan salah satu permasalahan gizi kronis yang terjadi di Indonesia. Prevalensi stunting di Indonesia sendiri cukup tinggi, menempati nomor 2 di Asia Tenggara. Berdasarkan data Riskesdas tahun 2018, prevalensinya sebesar 30,8% dan diperkirakan telah menurun menjadi 26,92% pada tahun 2020.
Akan tetapi, angka tersebut masih berada pada ambang batas atas prevalensi stunting yang telah ditetapkan oleh WHO, yaitu sebesar 20%. Tentunya hal ini menjadi suatu masalah penting yang perlu diatasi bersama, tidak hanya oleh pemerintah saja, tetapi juga masyarakatnya.
Stunting atau balita pendek merupakan suatu kondisi gagal tumbuh yang terjadi pada anak balita karena kekurangan gizi kronis, terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Kondisi stunting umumnya disebabkan oleh rendahnya asupan gizi dan status kesehatan dalam waktu yang cukup lama, kurangnya akses sanitasi dan air bersih sehingga timbul infeksi yang terjadi secara berulang, serta pola asuh tidak memadai, terutama pada periode 1000 HPK.
Kasus Stunting
Sejak 2019, pemerintah Kabupaten Batubara terus diselimuti kemelut dari berbagai aspek salah satunya adalah COVID-19. Belum berakhir penanganan penyakit yang mematikan itu, kemudian pada tahun 2021, Kabupaten Batubara kembali dilanda kasus Stunting didaerah setempat.
Tak tanggung- tanggung, berdasarkan data Survei Gizi Balita Indonesia (SSGI) Tahun 2021, prevalensi kasus Stunting di Kabupaten Batubara sebesar 30,9 persen.
Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan angka Stunting secara nasional yang berada pada kisaran 24,4 persen sedangkan angka Stunting untuk Propinsi Sumatera Utara berada pada angka 25,8 persen.

Tingginya angka kasus Stunting di Kabupaten Batubara membuat pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan intervensi dalam berbagai hal, teruma disektor penanganan aspek kesehatan bagi masyarakat khususnya bagi ibu hamil dan Balita.
Tak puas angka yang dirilis secara nasional oleh kemenkes RI, Bupati Batubara Zahir meminta kepada tenaga medis setempat untuk berjibaku dalam memperoleh data riil kasus stunting, sehingga dinas Kesehatan melakukan pengukuran ulang secara masal.
Pengukuran dilakukan secara massal dan data hasil pengukuran diinput dengan menggunakan aplikasi Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) kepada kepada lebih dari 90% balita. Hasilnya, angka stunting berada diangka 18,35% pada April 2022.
Berdasarkan penimbangan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) secara massal kepada lebih dari 90% balita. Hasilnya, angka stunting berada diangka 18,35% pada April 2022.
Sebaran Kasus
Berikutnya, dilakukan pengukuran massal pada bulan agustus 2022 yang dilakukan di 12 kecamatan yang pengukurannya dilakukan kepada balita 28.270, diukur kepada balita 26.316 (93,1) persen, hasilnya 16,7 Stunting.
Dari data diatas bahwa seberan kasus stunting di Batubara terdapat di 12 Kecamatan berdasarkan by name by addres yang berjumlah 4.465 Balita dengan alamat yang lengkap.
Tenaga Pengukur dan Peralatan Standart
Untuk mendukung penanganan kasus Stunting di Kabupaten Batubara, pemerintah setempat telah menyiapkan 90 orang tenaga medis yang terampil terdiri dari tenaga pelaksana gizi puskesmas, bidan kordinator lapangan, kader posyandu dan bekerjasama dengan tim penggerak PKK dan kader Dasawisma.
Sedangkan untuk peralatan yang telah disediakan pemerintah antara lain standarisasi alat pengukuran (Antrpometri Kit) kepada seluruh posyandu yang berjumlah 529 didaerah setempat.

Secara tehnis, pengukuran balita dilakukan diseluruh wilayah desa dan kelurahan di Batubara. Hal itu bertujuan untuk melakukan pemetaan data Stunting hingga mendapatkan alamat yang lengkap berdasarkan by name by Anddres di Batubara.
Pemetaan dan penetapan lokus Stunting dilakukan sebanyak 50 Desa dan Kelurahan pada tahun 2022, dan 41 Desa dan Kelurahan akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.
Regulasi Stunting
Pemerintah Kabupaten Batubara telah menerbitkan berbagai regulasi terkait percepatan penurunan stunting, yaitu: surat keputusan Bupati Batubara tentang komitmen pelaksanaan percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) bulan oktober tahun 2020.
Peraturan Bupati Batubara tentang konvergensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Batubara nomor 41/bappeda/ tahun 2021, surat keputusan Bupati Batubara tentang penetapan desa prioritas percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Batubara tahun 2021 nomor 235/bappeda/tahun 2021.
Dan surat keputusan Bupati Batubara tentang tim koordinasi penurunan stunting di Kabupaten Batubara nomor: 185/Bappelitbangda 2022, surat keputusan Bupati Batubara tentang penetapan desa prioritas percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Batubara tahun 2022 nomor: 220/bappelitbangda/2022.
Kemudian, surat keputusan Bupati Batubara tentang penetapan desa prioritas percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Batubara Tahun 2022 nomor: 356/bappelitbangda/2022; surat keputusan Bupati Batubara tentang tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Batubara nomor: 266/ dinkes/ 2022.
Peraturan Bupati Batubara nomor 102 tahun 2022 tentang Program Gerakan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) dan Bapak Angkat Keluarga Beresiko Stunting (BAKBS) melalui pengelolaan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Kabupaten Batubara.

Program Pemberian Tablet Tambah Darah
Pemerintah Kabupaten Batubara melakukan penanganan kasus Stunting yang secara nyata dengan pembentukan duta tablet tambah darah dalam pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri didaerah setempat.
Pemberian TTD dilakukan pada remaja putri mulai dari usia 12-18 tahun di institusi Pendidikan pada jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat melalui UKS/M. Dosisnya yaitu memberikan satu tablet tambah darah setiap minggu selama 52 (lima puluh dua) minggu dalam setahun.
Dalam upaya peningkatan cakupan tablet tambah darah pada remaja putri di Kabupaten Batubara, Dinas Kesehatan setempat melakukan pemberian Tablet Tambah Darah pada remaja putri yang dipusatkan untuk meningkatkan imun tubuh.
Upaya itu dilakukan dalam rangka penurunan anemia pada remaja, khususnya remaja putri dengan Pemberian Tablet Tambah Darah pada Remaja Putri agar asupan tambahan untuk imun itu bisa menambah tingkat kekebalan pada tubuh anak.
“Ini bagian dari implementasi intervensi gizi spesifik dan sensitif dalam upaya penurunan Stunting di Batubara. Salah satu layanan intervensi gizi spesifik itu adalah remaja putri mengkonsumsi tablet tambah darah. Secara Nasional pada akhir tahun 2024, targetnya 58 persen minimal remaja putri mengkonsumsi Tablet Tambah Darah ini di Indonesia. Dan ini tentunya diperlukan upaya kita bersama agar target ini dapat dicapai “, kata Kadis Wahid Khyusairi.
Wahid menerangkan, Pada anak sekolah, salah satu dampak jika mengalami anemia, atau kurang darah adalah lemas, sering ngantuk, sering tertidur, yang berakibat pada semangat belajar akan menurun.
Harapannya siswa meminum tablet tambah darah ini pada hari yang sama setiap hari. Usahakan minum TTD ini setelah sarapan, diminum dengan air putih agar penyerapan zat besinya maksimal.

“Tujuan pemberian TTD ini selain untuk meminimalisir potensi anemia yang berakibat terhadap kesehatan dan prestasi di sekolah, pemberian tablet tambah darah juga untuk mempersiapkan kesehatan remaja putri pada saat sebelum menjadi seorang ibu”, paparnya.
Pemberian TTD pada remaja putri ini untuk mencegah ibu nantinya melahirkan bayi dengan tubuh pendek (stunting) atau Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).
Dengan meminum TTD secara rutin, diharapkan mampu mengurangi potensi anemia anak anak remaja dan lahirnya bayi dalam keadaan stunting dari para ibu nantinya, sehingga terciptanya generasi muda yang sehat dan cerdas yang punya daya saing ditingkat global.
2024, Pemkab Batubara Tergetkan Stunting Tinggal 14 persen
Bupati Batubara Zahir terus memperkuat penanganan kasus Stunting di daerah setempat, dengan menyiapkan sejumlah regulasi agar penanganan Stunting dapat terintegrasi mulai dari tingkat dusun, desa, keluaran, kecamatan hingga ditingkatkan Kabupaten Batubara.
Regulasi terakhir yang diterbitkan Bupati Batubara adalah Peraturan Bupati Batubara nomor 102 tahun 2022 tentang Program Gerakan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) dan Bapak Angkat Keluarga Beresiko Stunting (BAKBS) melalui pengelolaan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Kabupaten Batubara.
Perbup 102 yang diterbitkan pada bulan November lalu itu menitikberatkan pada penanganan Stunting berbasis masyarakat yang melibatkan lintas sektoral.
Penyelenggaraan dalam program gerakan BAAS dan BAKBS berisiko stunting dengan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) lokal melalui pengelolaan DASHAT.

Tehnisnya adalah, peran aktif pemerintah daerah, swasta, dunia usaha, TP-PKK, organisasi kelembagaan dan masyarakat dengan menekankanpartisipasi dalam aspek pendanaan implementasi kegiatan dengan menjadi orang tua asuh stunting.
Pemberdayaan masyarakat dengan menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam seluruh aspek implementasi pengelolaan kegiatan DASHAT dan menjadi bapak asuh stunting, keberpihakan kepada yang miskin artinya orientasi kegiatan baik dalam proses maupun manfaat dan hasil ditujukan kepada penduduk miskin yang memiliki balita stunting, balita gizi buruk, balita gizi kurang dan ibu hamil KEK.
Dengan Keswadayaan masyarakat tersebut menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan, baik melalui keterlibatan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun evaluasi.
Penguatan kapasitas kelembagaan, dalam rangka mendorong sinergi antara pemerintah Daerah, swasta, dunia usaha, TP-PKK, organisasi kelembagaan, TPK, Tim asuhan gizi, pelaksanaan, sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan permasalahan kesehatan, gizi, KB, lingkungan dan kemiskinan.
Prinsipnya, Sasaran (Baduta Stunting dan Bumil KEK) dan kalkulasi Kebutuhan Anggaran. Misalnya, jika jumlah sasaran BADUTA (0-24 Bulan) Stunting: 780 orang, kemudian, Jumlah Sasaran Bumil KEK: 328 orang dikali Kebutuhan Anggaran dalam Program Gerakan BAAS; = 780 baduta x 180 hari x Rp. 15.000,- = Rp. 2.106.000.000,- (Dua Milyar Seratus Enam Juta Rupiah) kebutuhan.
Lalu, dengan demikian, target pemerintah daerah Kabupaten Batubara untuk menurunkan tingkat jumlah Stunting di Batubara pada tahun 2024 mendatang pada posisi terendah mencapai 14 persen secara tidak hanya asupan belakang. ***Adv
