Belum Bayar Pajak, Iklan Reklame Perusahaan Ini Ditertibkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Petugas Satpol PP Kabupaten Batubara menggelar penertiban sejumlah iklan pajak reklame perusahaan di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, Senin (22/11/2021).

Petugas Satpol PP dan Dinas badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara langsung mengaggrek  reklame iklan perusahaan dengan menggunakan alat untuk diturunkan.

Kepala Dinas BPPRD Batubara Rijali melalui Kabid Penagihan Budi mengungkapkan penertiban iklan reklame ini dilakukan berdasarkan aturan dan UU Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Dua Minggu Bertugas, Kapolres Jose 'Melebur' Bersama Wartawan di Batubara

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Kepada pihak perusahaan, namun mereka masih saja belum melunasinya, sehingga pemerintah melakukan langkah eksekusi untuk menertibkan.

Petugas Satpol PP Kabupaten Batubara saat menurunkan papan reklame di Kecamatan Tanjung Tiram

“Sudah kita surati perusahaan bersangkutan, tetapi tetap juga tidak menyelesaikan tunggakan, makanya ditertibkan,” tegas Budi kepada zulnas.com dilokasi Tanjung Tiram.

Setelah aksi menurunkan Reklame ponsel  ‘Oppo’, ‘Vivo’ dan ‘Realme’ di Tanjung Tiram, BPPRD dan Satpol PP Batubara selanjutnya pada 23 November 2021 ini, akan dikerahkan untuk meruntuhkan reklame di kecamatan lainnya di Batubara.

Baca Juga :  Asisten I Hadiri Apel Kesiapan Operasi Mantap Huta Toba Tahun 2022

Aksi ini akan terus berlanjut, jika pihak vendor ini masih dianggap tidak punya iktikat baik untuk membayar pajak, maka langkah selanjutnya Pemkab Batubara akan mengancang -ancang persiapan untuk menyandra pihak manajemen perusahaan hingga akan mengadukan ke tiga manajemen ponsel terlaris di Indonesia ini ke Ranah Pidana perpajakan.

Namun, sayangnya Budi tidak menjelaskan secara detail berapa tunggakan perusahaan tersebut kepada pemerintahan daerah sebagai instrumen Pendapatan Daerah. Dan Budi mengaku sudah menyurati perusahaan untuk membayar tunggakan. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru