Saksi Ungkap Polisi Jual Sabu Hasil Sitaan di Sumut Minta Nego Agar Tak Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Tanjung Balai — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang lanjutan terhadap 11 polisi yang menjual sabu hasil sitaan. Saksi yang dihadirkan mengungkapkan polisi yang kini menjadi terdakwa sempat minta nego agar tak ditangkap.

Sidang digelar di PN Tanjungbalai, Selasa (2/11/2021). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, menghadirkan dua orang saksi dari Satuan Narkoba Polres Batu Bara di persidangan.

Dua saksi tersebut ialah Aipda L Tarigan dan Aipda Indra Marbun. Mereka merupakan petugas yang pertama kali menangkap salah seorang personel kepolisian yang bertugas di Satpolair Polres Tanjungbalai, Agus Ramadhan.

Penangkapan itu merupakan awal mula terungkapnya 11 oknum polisi dan tiga warga sipil lainnya dalam perkara itu. Dalam persidangan, Aipda L Tarigan mengatakan Agus Ramadhan ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Air Putih, Sei Suka, Batu Bara, pada 30 Mei 2021.

Saat itu, Agus disebut sempat meminta damai. Aipda L Tarigan menyebut Agus meminta agar dirinya tidak ditangkap karena sama-sama polisi.

“Waktu Saudara Saksi pertama kali menangkap Terdakwa Agus, adakah upaya mempengaruhi di situ?” tanya ketua majelis hakim Salomo Ginting.

Baca Juga :  Nelayan Pagurawa Ditangkap Polisi, Barbut 0,30 Gram

“Ada, Majelis. Dia bilang, ‘Tolonglah, Bang, kita sama-sama anggota’,” kata L Tarigan.

Tarigan mengatakan dirinya mengarahkan Agus agar ikut ke kantor polisi. Dia mengaku tidak terpengaruh oleh ajakan negosiasi dari Agus.

“Ya sudah, ikut saja dulu ke kantor nanti cemana ceritanya,” kata Tarigan.

Penangkapan Agus Ramadhan berawal saat Satuan Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua orang, yakni Frangky dan Syawaludin, dengan bukti 1 kg sabu.

Baca juga:Bandar Narkoba Ditangkap di Tanjungbalai, Sabu 1 Kg Lebih Disita

Dari pengakuan keduanya, polisi mendapat informasi sabu itu didapat dari Agus, yang kemudian ditangkap dengan bukti 10 bungkus sabu. Ada juga uang tunai Rp 100 juta yang diamankan.

Sebelumnya, PN Tanjungbalai menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.

Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabut itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.

Baca Juga :  Ditengah Wabah Corona, Tawuran Tetap Ada, Petugas Kemana?

“Berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Satpolairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia,” demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (22/10).

Total, ada 11 orang polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total, ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:

1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung

Baca artikel detiknews, “Saksi Ungkap Polisi Jual Sabu Hasil Sitaan di Sumut Nego agar Tak Ditangkap” selengkapnya detik.com

https://news.detik.com/berita/d-5793529/saksi-ungkap-polisi-jual-sabu-hasil-sitaan-di-sumut-nego-agar-tak-ditangkap.

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru