Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gunung Rante Gol

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Mantan Kepala Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara HS akhirnya berhasil ditangkap petugas Saat Reskrim Polres Batubara saat berada dikedai tuak RT VII, Desa Bungu, Kec Bajubang, Provinsi Jambi, jumat (23/10/20).

Penangkapan tersangka berdasarkan surat laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa Tahun anggaran 2018 dan 2019 di Pemkab Batubara.

Tersangka terbukti melakukan dugaan tidak pidana penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa dan menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 – 2019 yang mengarah pada kejahatan korupsi.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat SH MH dalam pers reliease, Senin (3/11/20) menjelaskan, tersangka ditangkap tim Unit Tipikor Polres Batubara dibantu Personil Sat Reskrim Polsek Bajubang, saat berada di kedai tuak di RT VII, Desa Bungu, Kec Bajubang, Provinsi Jambi, Jumat (23/10/20).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/179/IV/SU/2020/Res/Batu Bara tanggal 28 April 2020.

Penyelewengan anggaran desa tersebut dengan modus tidak melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan desa (Perdes).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan dikuatkan dengan laporan Tela’ah staf atas dugaan tindak pidana korupsi tentang penggunaan DD dan ADD pada Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi bekerja sama pihak BPKP RI perwakilan Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 431.238.681.

Penyidik Sat Reskrim unit Tipikor Polres Batubara melakukan penyelidikan anggaran tersebut pada bulan Agustus 2019, namun sejak bulan April 2019, Hardiman Situmorang (Kepala Desa Gunung Rante) tidak lagi aktif menjabat. Ia menghilang dari desa tersebut sehingga pihak penyidik mengalami kendala dalam melakukan penyidikan.

Pada Bulan Oktober 2020 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara mendapat informasi keberadaan Hardiman Situmorang di wilayah Provinsi Jambi, lalu pada tanggal 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju ke Provinsi Jambi dan melakukan penangkapan, Jum’at tanggal 23 Oktober 2020.

Guna mempertanggungjawabkan tersangka diboyong ke Mapolres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan.

Atas perbuatannya Polisi menjerat Hardiman Situmorang melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. ***

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *