Soal RDP Plasma, Perkebun Beda Tafsir, DPRD Siap Bentuk Pansus

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Polemik kewajiban plasma 20 persen bagi pekebun sawit yang berada di Kabupaten Batubara nampaknya menarik untuk dicermati. Pasalnya, regulasi yang menganut ihwal tersebut menimbulkan berbagai tafsir sehingga mendorong para pihak baik IWO dan DPRD menjadi hangat membicarakan ihwal tersebut.

Demikian yang dikemukan ketua PD IWO Kabupaten Batubara usai acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) digedung dewan, senin (1 Desember 2025) kemarin.

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Batubara, Darius, menghadirkan jajaran Komisi I lainnya Sudarman, Saiful, dan Suminah serta berbagai pihak terkait, termasuk BPN Batubara, perwakilan sejumlah perkebunan, Camat Datuk Lima Puluh, kepala desa, dan OPD terkait.

Perkebunan Klaim Sudah Jalankan Plasma, tapi

Lima perusahaan perkebunan yang hadir PT Socfindo, PT Lonsum Dolok Estate, PTPN IV (TIU & Dusun Ulu), serta PT Perkebunan Kuala Gunung mengaku telah menerapkan kewajiban plasma melalui pola kemitraan.

Namun ada poin krusial yang memantik tanda tanya yakni Tidak satu pun perusahaan yang menyebutkan secara rinci luasan plasma atau jumlah pekebun binaan, dan seluruhnya menegaskan bahwa plasma tidak diambil dari areal Hak Guna Usaha (HGU), melainkan dari kemitraan dengan pekebun di luar lahan mereka.

Baca Juga :  BTT Menguap: Kejari Batubara Tunggu Hasil Audit, Tersangka Segera Ditetapkan

IWO Batubara Tegas: Plasma Wajib dari Lahan HGU

Sikap ini ditolak tegas oleh IWO Batubara melalui ketuanya, Darmansyah, yang menyebut regulasi jelas menyatakan bahwa plasma 20% harus bersumber dari luasan HGU, bukan dari pola pembinaan di luar areal.

“Ini bukan sekadar soal klaim kemitraan. Aturannya mewajibkan plasma 20% diambil dari HGU perkebunan. Tidak boleh ditafsirkan sesuka hati,” tegas Darmansyah, sekaligus meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan sengkarut ini.

DPRD Temukan Indikasi “Keanehan”

Darius, yang juga berlatar belakang advokat, mengaku telah menelaah sejumlah regulasi mulai dari UU 39/2014 tentang Perkebunan, hingga Permentan No. 98/2013 dan Permentan No. 26/2007. Dari kajian awal, ia menemukan adanya celah tafsir yang justru kerap dimanfaatkan.

Tak hanya itu, Darius juga menyinggung adanya indikasi praktik transaksional dalam pendataan peserta plasma. “Ada laporan nama warga dicatut sebagai peserta plasma tanpa sepengetahuan mereka. Ini serius,” ujarnya.

Camat: Tidak Pernah Dilibatkan

Camat Datuk Lima Puluh, Wahidin Kamal, mengungkap fakta mengejutkan lainnya:
Kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi atau pendataan plasma, padahal beberapa perusahaan beroperasi di wilayahnya.

Baca Juga :  Masuk Kawasan Strategis, Zahir : Pusat Prioritaskan Anggaran ke Batubara

“Kami hanya menerima informasi dari masyarakat. Tidak ada koordinasi dari pihak perusahaan,” ungkap Camat.

DPRD Resmi Akan Dorong Pembentukan Pansus

Mendengar berbagai perbedaan versi dan dugaan penyimpangan, DPRD Batubara akhirnya mengambil langkah politik.
Darius menegaskan akan segera melobi fraksi-fraksi untuk membentuk Pansus Plasma 20%.

“Ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Dari RDP ini, kita akan usulkan Pansus untuk memastikan tidak ada aturan yang diselewengkan,” tegasnya.

Polemik yang Tak Bisa Lagi Dibiarkan

Polemik plasma 20% bukan isu baru di Batubara, namun RDP kali ini membuka kembali kompleksitas hubungan antara perusahaan perkebunan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan adanya inisiatif pembentukan Pansus, publik kini menunggu apakah DPRD benar-benar mampu mengurai simpul kusut yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Jika Pansus terbentuk, tidak tertutup kemungkinan praktik-praktik yang selama ini ditutupi akan terbongkar.
Dan itulah yang kini menjadi perhatian publik Batubara: apakah Pansus akan menjadi momentum pembenahan, atau justru kembali tenggelam dalam janji politik yang tak berujung. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB