Soal RDP Plasma, Perkebun Beda Tafsir, DPRD Siap Bentuk Pansus

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Polemik kewajiban plasma 20 persen bagi pekebun sawit yang berada di Kabupaten Batubara nampaknya menarik untuk dicermati. Pasalnya, regulasi yang menganut ihwal tersebut menimbulkan berbagai tafsir sehingga mendorong para pihak baik IWO dan DPRD menjadi hangat membicarakan ihwal tersebut.

Demikian yang dikemukan ketua PD IWO Kabupaten Batubara usai acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) digedung dewan, senin (1 Desember 2025) kemarin.

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Batubara, Darius, menghadirkan jajaran Komisi I lainnya Sudarman, Saiful, dan Suminah serta berbagai pihak terkait, termasuk BPN Batubara, perwakilan sejumlah perkebunan, Camat Datuk Lima Puluh, kepala desa, dan OPD terkait.

Perkebunan Klaim Sudah Jalankan Plasma, tapi

Lima perusahaan perkebunan yang hadir PT Socfindo, PT Lonsum Dolok Estate, PTPN IV (TIU & Dusun Ulu), serta PT Perkebunan Kuala Gunung mengaku telah menerapkan kewajiban plasma melalui pola kemitraan.

Namun ada poin krusial yang memantik tanda tanya yakni Tidak satu pun perusahaan yang menyebutkan secara rinci luasan plasma atau jumlah pekebun binaan, dan seluruhnya menegaskan bahwa plasma tidak diambil dari areal Hak Guna Usaha (HGU), melainkan dari kemitraan dengan pekebun di luar lahan mereka.

Baca Juga :  Dua Truk Bantuan Terkumpul, Relawan Berkah Bahagia Siap Salurkan Donasi untuk Korban Bencana Sumut–Aceh

IWO Batubara Tegas: Plasma Wajib dari Lahan HGU

Sikap ini ditolak tegas oleh IWO Batubara melalui ketuanya, Darmansyah, yang menyebut regulasi jelas menyatakan bahwa plasma 20% harus bersumber dari luasan HGU, bukan dari pola pembinaan di luar areal.

“Ini bukan sekadar soal klaim kemitraan. Aturannya mewajibkan plasma 20% diambil dari HGU perkebunan. Tidak boleh ditafsirkan sesuka hati,” tegas Darmansyah, sekaligus meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan sengkarut ini.

DPRD Temukan Indikasi “Keanehan”

Darius, yang juga berlatar belakang advokat, mengaku telah menelaah sejumlah regulasi mulai dari UU 39/2014 tentang Perkebunan, hingga Permentan No. 98/2013 dan Permentan No. 26/2007. Dari kajian awal, ia menemukan adanya celah tafsir yang justru kerap dimanfaatkan.

Tak hanya itu, Darius juga menyinggung adanya indikasi praktik transaksional dalam pendataan peserta plasma. “Ada laporan nama warga dicatut sebagai peserta plasma tanpa sepengetahuan mereka. Ini serius,” ujarnya.

Camat: Tidak Pernah Dilibatkan

Camat Datuk Lima Puluh, Wahidin Kamal, mengungkap fakta mengejutkan lainnya:
Kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi atau pendataan plasma, padahal beberapa perusahaan beroperasi di wilayahnya.

Baca Juga :  Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Duduki Lahan Sengketa dengan PT Socfindo

“Kami hanya menerima informasi dari masyarakat. Tidak ada koordinasi dari pihak perusahaan,” ungkap Camat.

DPRD Resmi Akan Dorong Pembentukan Pansus

Mendengar berbagai perbedaan versi dan dugaan penyimpangan, DPRD Batubara akhirnya mengambil langkah politik.
Darius menegaskan akan segera melobi fraksi-fraksi untuk membentuk Pansus Plasma 20%.

“Ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Dari RDP ini, kita akan usulkan Pansus untuk memastikan tidak ada aturan yang diselewengkan,” tegasnya.

Polemik yang Tak Bisa Lagi Dibiarkan

Polemik plasma 20% bukan isu baru di Batubara, namun RDP kali ini membuka kembali kompleksitas hubungan antara perusahaan perkebunan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan adanya inisiatif pembentukan Pansus, publik kini menunggu apakah DPRD benar-benar mampu mengurai simpul kusut yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Jika Pansus terbentuk, tidak tertutup kemungkinan praktik-praktik yang selama ini ditutupi akan terbongkar.
Dan itulah yang kini menjadi perhatian publik Batubara: apakah Pansus akan menjadi momentum pembenahan, atau justru kembali tenggelam dalam janji politik yang tak berujung. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

LABUHANBATU

Bupati Dan Kapolres Labusel Dukung PWI Perkuat Informasi Publik

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:23 WIB