Sidang Kasus Korupsi Pj Kades di Batubara Berlanjut, JPU Tanggapi Nota Pembelaan Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang kasus korupsi Pj Kades Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara.

Sidang kali ini digelar melalui Virtual Zoom Meeting dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) Kejari Batubara terhadap nota pembelaan terdakwa Efrida Dame Saragih (EDS), Senin (2/10/2023).

Demikian Pres Release yang disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap kepada awak media, Kamis (5/10/2023).

Doni mengatakan Majelis Hakim yang mengadili di persidangan tersebut bernama Ahmad Sumardi, S.H., M.Hum (Hakim Ketua) dan Hadi Nur, S.H (Jaksa Penuntut Umum), Alvin Adianto, S.H (Jaksa Penuntut Umum), serta Mardi Sijabat, S.H., SPCLE (Penasehat Hukum).

Baca : Terkait Dana Desa 2019, Pj Kades Aek Nauli Dijebloskan ke Penjara

Bahwa dalam Replik JPU menyampaikan tetap pada Surat Tuntutan (Requisitoir) yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 18 September 2023 yang pada intinya memohon majelis hakim menolak seluruhnya nota pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa melalui Penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023.

Baca Juga :  "Aroma 'Ikan Busuk' di Balik Pelantikan Pejabat: Kritik untuk Kebijakan Pj Bupati Batubara"

Memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Klas I A Medan yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan untuk menyatakan Terdakwa Efrida Dame Saragih tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa Efrida Dame Saragih dari Dakwaan Primair tersebut, menyatakan Terdakwa Efrida Dame Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Efrida Dame Saragih selama 2 (dua) tahun  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp.50.000.000.

Baca Juga :  Semangat Belajar di Tengah Kesibukan, Darius Apresiasi Dedikasi Bupati Batubara

Tuntutan itu, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Menghukum terdakwa Efrida Dame Saragih untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp118.610.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun.

Sidang Terdakwa An. Efrida Dame Saragih akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda Sidang Putusan di Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. (Ril).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

107 Kepala Desa di Batubara Akan Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Digelar Bertahap
Kasus HIV Meningkat di Batubara, Dinkes Imbau Warga Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Stigma
Semangat Belajar di Tengah Kesibukan, Darius Apresiasi Dedikasi Bupati Batubara
Beda Pandangan Itu Biasa, Membangun Pantai Timur Itu Tujuan Kita
Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur
Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap
Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara
Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:46 WIB

107 Kepala Desa di Batubara Akan Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Digelar Bertahap

Senin, 27 April 2026 - 10:30 WIB

Semangat Belajar di Tengah Kesibukan, Darius Apresiasi Dedikasi Bupati Batubara

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Beda Pandangan Itu Biasa, Membangun Pantai Timur Itu Tujuan Kita

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Berita Terbaru