Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Misteri kematian seorang perempuan di kamar hotel kawasan Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, akhirnya terungkap. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian memastikan bahwa korban tewas akibat tindak pembunuhan.

Korban diketahui bernama Susilawati (41), seorang ibu rumah tangga asal Dusun VI, Desa Suka Maju. Ia sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 15 Hotel Sorake pada Senin dini hari.

Kapolres Batubara melalui Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan bersama tim Inafis, keterangan saksi, serta didukung hasil pemeriksaan medis dan forensik, mengarah kuat pada dugaan pembunuhan.

“Dari hasil lidik dan bukti yang kami kumpulkan, korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M (61), warga Kecamatan Talawi, yang diduga sebagai pelaku. Tersangka diketahui merupakan rekan korban yang datang bersama dan sempat menginap di kamar hotel tersebut.

Baca Juga :  Aksi Heroik Zahir Bak Seperti Jokowi Saat Tinjau Gorong-gorong

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis itu bermula saat tersangka mengajak korban berhubungan intim untuk kedua kalinya. Namun ajakan tersebut ditolak korban, yang kemudian memicu emosi tersangka.

“Tersangka mengaku tersulut emosi setelah korban menolak. Dalam kondisi tersebut, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan menyekap mulutnya,” jelas Kasat Reskrim.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun tidak lama kemudian kondisinya melemah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Hasil visum et repertum memperkuat dugaan pembunuhan. Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar di wajah, luka lecet pada bibir, serta bekas cekikan di bagian leher. Selain itu, terdapat indikasi pendarahan pada organ dalam yang diduga akibat kekerasan.

Baca Juga :  PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti seperti gelas, botol minuman, puntung rokok, bantal, handuk, serta barang pribadi milik korban yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam relasi personal yang dapat berujung fatal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan dalam kondisi apa pun. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu

Jumat, 24 Jul 2026 - 09:03 WIB