Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Misteri kematian seorang perempuan di kamar hotel kawasan Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, akhirnya terungkap. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian memastikan bahwa korban tewas akibat tindak pembunuhan.

Korban diketahui bernama Susilawati (41), seorang ibu rumah tangga asal Dusun VI, Desa Suka Maju. Ia sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 15 Hotel Sorake pada Senin dini hari.

Kapolres Batubara melalui Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan bersama tim Inafis, keterangan saksi, serta didukung hasil pemeriksaan medis dan forensik, mengarah kuat pada dugaan pembunuhan.

“Dari hasil lidik dan bukti yang kami kumpulkan, korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M (61), warga Kecamatan Talawi, yang diduga sebagai pelaku. Tersangka diketahui merupakan rekan korban yang datang bersama dan sempat menginap di kamar hotel tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis itu bermula saat tersangka mengajak korban berhubungan intim untuk kedua kalinya. Namun ajakan tersebut ditolak korban, yang kemudian memicu emosi tersangka.

“Tersangka mengaku tersulut emosi setelah korban menolak. Dalam kondisi tersebut, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan menyekap mulutnya,” jelas Kasat Reskrim.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun tidak lama kemudian kondisinya melemah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Hasil visum et repertum memperkuat dugaan pembunuhan. Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar di wajah, luka lecet pada bibir, serta bekas cekikan di bagian leher. Selain itu, terdapat indikasi pendarahan pada organ dalam yang diduga akibat kekerasan.

Baca Juga :  Gemkara Audiensi ke Polres Batubara Bahas Sinegritas Kamtibmas dan Pembangunan Daerah

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti seperti gelas, botol minuman, puntung rokok, bantal, handuk, serta barang pribadi milik korban yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam relasi personal yang dapat berujung fatal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan dalam kondisi apa pun. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah
Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon
Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku
Anak Nelayan Pesisir Batubara Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam di UINSU Medan
Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara
Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg
“Secangkir Kopi, Sejuta Harapan, UMKM Menghidupkan Pesisir Tanjung Tiram”
Warga Mengeluh Gas LPG Langkah, Disperindag Batubara Ngaku Telah Turun Lapangan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:18 WIB

Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58 WIB

Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon

Senin, 11 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:47 WIB

Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:32 WIB

Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg

Berita Terbaru