Terkait Dana Desa 2019, Pj Kades Aek Nauli Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara kembali menahan seorang Pj Kades Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).

Tersangka berinisial EDS dilakukan penahanan selama 20 hari kerja kedepan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar menerangkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat Kabupaten Batubara di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).

“Selama penahanan 20 hari kedepan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait temuan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Terkait Logo Misterius, KPU Perintahkan PPK Logonya Dihapus

Dikatakan, proyek tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Dimana tersangkanya EDS dilakukan dalam kapasitas selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli Tahun Anggaran (T.A) 2019.

Sebelumnya, kata Doni, nspektorat Daerah Kabupaten Batubara juga telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.

“Terkait temuan tersebut, kerugian negara diperkirakan 146 juta lebih, dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara TA 2019,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Batubara Dilantik, Gubsu Edy Rahmayadi Minta Jangan Ada Rakyat Sensara

Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna Proses Pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Terhadap perbuatan tersangka EDS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ril).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

LABUHANBATU

Bupati Dan Kapolres Labusel Dukung PWI Perkuat Informasi Publik

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:23 WIB