Ingin Dapat Program Sertifikat Tanah Gratis Dari Pemerintah, Ini Syaratnya

zulnas
zulnas
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menyerahkan sertifikat gratis kepada masyarakat pada acara sosialisasi program strategis PTSL di Singapore Land Kecamatan Sei Balai, Minggu (12/3/2023).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menyerahkan sertifikat gratis kepada masyarakat pada acara sosialisasi program strategis PTSL di Singapore Land Kecamatan Sei Balai, Minggu (12/3/2023).

Zulnas.com, Batubara — Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sosialisasi program sertifikat gratis tersebut diikuti sejumlah anggota DPRD Batubara Ismar Khomri, Rizki Aryetta, Rohadi dan seratus masyarakat dari berbagai kecamatan di Batubara.

Sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut program PTSL merupakan program strategis pemerintah pusat bagi pemerintah daerah yang ada di Indonesia.

Program tersebut terus dikebut oleh pemerintah Jokowi agar menghindari silang sengketa tanah yang ada di Indonesia.

Baca Juga : ADK : 3 Kecamatan di Batubara Dapat Program PTSL Sertifikat Tanah

Baca Juga : Doli Kurnia Tanjung : Pemerintah Targetkan Penyertifikatan Tanah Tuntas 2026

Dedengkot partai Golkar itu menjelaskan, ada empat kriteria yang menjadi syarat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), syarat tersebut harus dapat dipenuhi agar bisa mendapatkan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah.

Pertama, kata Doli, warga harus mempunyai surat alasa hak tanah, kedua surat pernyataan kepemilikan tanah, Ketiga surat tanda bukti bayar pajak tanah dan ke empat surat patok tanah.

“Ke empat syarat tersebut harus dipenuhi agar warga mendapat program PTSL secara gratis dari pemerintah,” tegas Doli pada acara sosialisasi program strategis pemerintah PTSL di Singapore Land Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Minggu (12/3/2023).

Selain itu, Doli juga menjelaskan manfaat dari program PTSL ini merupakan program yang digagas oleh pemerintahan Jokowi. Dimana program tersebut menekan agar kedepannya tidak ada lagi sengketa soal tanah di Indonesia.

“Kedepan, sejengkal pun tanah harus punya hak atas kepemilikan, karena itu merupakan peraturan dari pemerintah pusat sehingga tidak ada lagi tanah yang tak bertuan di Indonesia,” tegas Doli. ***Dian

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *