Ingin Dapat Program Sertifikat Tanah Gratis Dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Maret 2023 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menyerahkan sertifikat gratis kepada masyarakat pada acara sosialisasi program strategis PTSL di Singapore Land Kecamatan Sei Balai, Minggu (12/3/2023).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menyerahkan sertifikat gratis kepada masyarakat pada acara sosialisasi program strategis PTSL di Singapore Land Kecamatan Sei Balai, Minggu (12/3/2023).

Zulnas.com, Batubara — Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sosialisasi program sertifikat gratis tersebut diikuti sejumlah anggota DPRD Batubara Ismar Khomri, Rizki Aryetta, Rohadi dan seratus masyarakat dari berbagai kecamatan di Batubara.

Sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut program PTSL merupakan program strategis pemerintah pusat bagi pemerintah daerah yang ada di Indonesia.

Program tersebut terus dikebut oleh pemerintah Jokowi agar menghindari silang sengketa tanah yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  Saat Melaut, Warga Dahari Selebar Riswandi Tak Pulang- pulang

Baca Juga : ADK : 3 Kecamatan di Batubara Dapat Program PTSL Sertifikat Tanah

Baca Juga : Doli Kurnia Tanjung : Pemerintah Targetkan Penyertifikatan Tanah Tuntas 2026

Dedengkot partai Golkar itu menjelaskan, ada empat kriteria yang menjadi syarat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), syarat tersebut harus dapat dipenuhi agar bisa mendapatkan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah.

Pertama, kata Doli, warga harus mempunyai surat alasa hak tanah, kedua surat pernyataan kepemilikan tanah, Ketiga surat tanda bukti bayar pajak tanah dan ke empat surat patok tanah.

“Ke empat syarat tersebut harus dipenuhi agar warga mendapat program PTSL secara gratis dari pemerintah,” tegas Doli pada acara sosialisasi program strategis pemerintah PTSL di Singapore Land Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga :  “Ketika Janji Pembangunan Menjadi Prioritas Bupati Batubara”

Selain itu, Doli juga menjelaskan manfaat dari program PTSL ini merupakan program yang digagas oleh pemerintahan Jokowi. Dimana program tersebut menekan agar kedepannya tidak ada lagi sengketa soal tanah di Indonesia.

“Kedepan, sejengkal pun tanah harus punya hak atas kepemilikan, karena itu merupakan peraturan dari pemerintah pusat sehingga tidak ada lagi tanah yang tak bertuan di Indonesia,” tegas Doli. ***Dian

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Berita Terbaru