Zulnas.com,Labuhanbatu – Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Ridwan Dalimunthe, S.IP., mendesak penegakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta transparansi penuh kewajiban plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit diLabuhanbatu.
“Jika memang ada kewajiban perusahaan terhadap masyarakat melalui plasma, maka penuhi kewajiban tersebut dengan jelas. Jangan masyarakat hanya menjadi penonton ketika perkebunan terus berproduksi. Hak masyarakat harus jelas dan harus diberikan,” tegas Ridwan.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk verifikasi, pendataan, dan pemanggilan perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban, dengan audit yang dibuka transparan ke publik.
“Harus dibuka semuanya. Perusahaan mana yang sudah memenuhi, mana yang belum, berapa luasnya, bagaimana bentuk plasmanya, siapa masyarakat penerimanya. Jangan semuanya menjadi kabur,” ujarnya.
Ridwan juga menegaskan perusahaan sawit juga wajib mendukung UMKM lokal seperti pelaku usaha kuliner, bengkel, transportasi, penyedia bahan bangunan, kerajinan, dan usaha tani masyarakat sekitar kebun, agar ekonomi masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu tumbuh bersama perkebunan.
“Jangan hanya mengambil hasil dari daerah, tapi juga harus menghidupkan ekonomi lokal. Libatkan UMKM lokal dalam rantai pasok perusahaan,” katanya.
“Seluruh perusahaan sawit yang bergerak usaha di Kabupaten Labuhanbatu harus bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam mewujudkan visi LABUHANBATU CERDAS BERSINAR, ‘Membangun Desa Menata Kota’.”
“Pemanggilan tidak boleh hanya formalitas, harus ada batas waktu dan langkah konkret. Jangan karena perusahaan besar kemudian pemerintah tidak berani bersikap tegas. Pemerintah harus berdiri di tengah dan memastikan aturan dijalankan,” tutup Ridwan.
Sementara itu, Ketua TIM JITU “Jurnalis Indonesia Transformasi Utama” yang juga Pengurus LSM Corruption Indonesia Functionary Observation Reign “CIFOR” atau NGO (Non Governmental Organization) khusus anti korupsi, Ismail Alex, M.I Perangin-angin, pada Senin (28/9/2026) di Rantauprapat menyatakan mendukung penuh desakan tersebut dan menyampaikan analisisnya sebagai berikut:
“Saya mendukung apa yang disampaikan Sekretaris Karang Taruna Labuhanbatu, Muhammad Ridwan Dalimunthe. Desakannya tepat dan berdasar.”
“Pertama, dari aspek normatif, kewajiban fasilitasi 20 persen diatur secara imperatif dalam Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Permentan Nomor 98 Tahun 2013 jo Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Ini bukan norma anjuran, melainkan kewajiban yang melekat pada IUP. Ketidakpatuhan adalah pelanggaran perizinan.
Kedua, dari aspek tata kelola, plasma harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan keterlacakan: legalitas subjek penerima, kejelasan objek lahan, pola kemitraan, dan distribusi manfaat ekonomi. Tanpa itu, plasma hanya menjadi instrumen formalitas administratif.
Ketiga, dari aspek pengawasan, pemerintah daerah memiliki legitimasi untuk melakukan audit kepatuhan berbasis data spasial dan dokumen perizinan, tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Pendekatan berbasis bukti harus dikedepankan, bukan sekadar verifikasi laporan sepihak perusahaan.
Keempat, dari aspek pembangunan daerah, seluruh perusahaan sawit yang berusaha di Labuhanbatu wajib bersinergi dengan pemerintah daerah mewujudkan visi Labuhanbatu Cerdas Bersinar, ‘Membangun Desa Menata Kota’, yang harus diterjemahkan dalam program pemberdayaan UMKM lokal seperti warung, koperasi, usaha angkutan TBS, dan industri olahan skala kecil, agar ekonomi masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu tumbuh beXrsama perkebunan,” jelas Ismail.
“Plasma itu bukan CSR suka rela, itu kewajiban hukum. Kalau tidak dilaksanakan, negara punya kewenangan memberi sanksi administratif hingga pencabutan izin. Dengan demikian, audit terbuka bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kebutuhan sistemik untuk memastikan keadilan agraria dan keberlanjutan pembangunan daerah. Buka datanya ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik sosial,” tutupnya.
Terpisah, Sekretaris TIM JITU, Junaidi Marpaung, menegaskan dukungan penuh terhadap desakan audit terbuka tersebut.
“Saya sependapat dan mendukung penuh apa yang disampaikan Ketua TIM JITU dan Sekretaris Karang Taruna Labuhanbatu. Persoalan plasma ini sudah terlalu lama dibiarkan tidak transparan,” kata Junaidi.
“Sebagai Sekretaris TIM JITU, saya meminta agar data kewajiban plasma 20 persen dari seluruh perusahaan perkebunan di Labuhanbatu segera diinventarisir dan dipublikasikan. Pemerintah daerah harus berani membuka siapa yang patuh dan siapa yang tidak.”
“Kami dari TIM JITU siap mengawal dan melakukan investigasi jurnalistik di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran perizinan dan pengabaian hak masyarakat, kami akan mendorong agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.”
“Jangan lagi ada masyarakat Labuhanbatu yang hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” tutup Junaidi. Ce Ha












