Batubara,zulnas.com – Setelah sepuluh hari berjalan, akhirnya petugas Polres Batubara dapat mengungkap misteri pembunuhan janda penjual kopi Nur Aidah alias Unong (50).
Janda penjual kopi Warga Jalan Beringin lingkungan V Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Sumatera Utara itu sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah dikediaman rumahnya, selasa (26/02/2019) sekira pukul 19: 30 Wib Malam.
Teka teki misteri pencurian dibarengi pembunuhan seorang janda paruh baya di Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara itu akhirnya terungkap dalam waktu relatif singkat setelah petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang dijual tersangka di Desa Perupuk beberapa waktu lalu.

Dua tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan pembunuhan terhadap Nur Aidah (50) diringkus ditempat persembunyiannya di barak Okim di Dusun Kayu Api Desa Kota Pait Kec. Tualang Mandau Kab. Bengkalis Riau.
Demikian pemaparan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra, SH, dan Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.Ik, MH pada press realeasenya di Satreskrim Polres Batubara, Jumat (08/03/2019).
Baca Juga : Diduga Korban Perampokan, Janda Penjual Kopi Tewas, Cincin, Kalung dan Perhiasan Emas Hilang
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan abang adik yakni Agus Salim alias Bunyek (26) dan abangnya Rustam Affandi (34) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikedua kaki karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak diringkus petugas Reskrim Polres Batubara.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat sepeda motor milik korban di rumah Fahmi (28) di Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Selasa (05/03). Berbekal informasi, tim gabungan Polres dan Polsek Medang Deras menuju kediaman Fahmi dan menemukan sepeda motor Vario BK 5608 OAB milik korban.
Setelah dinterogasi Fahmi mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari Agus Salim seharga Rp. 3 juta.
Berbekal informasi dari Fahmi, tim kemudian melakukan pengejaran ke Langkat dan Riau, guna mencari jejak tersangka, berkat kerja keras petugas Polres Batubara itu, akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka akhirnya berhasil diciduk dari Bengkalis Riau, Rabu (06/03) dini hari.
Kepada petugas Agus Salim mengaku telah melakukan kejahatan bersama abangnya bernama Rustam Affandi. Agus Salim juga mengaku telah melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Agus Salim, kata Kapolres, mengetahui kebiasaan korban yang selalu bangun menjelang subuh. Tsk Agus Salim kemudian bersembunyi dibelakang rumah korban sementara Rustam Affandi bersembunyi dibalik pohon pisang.
Begitu korban membuka pintu belakang rumahnya, Agus Salim secepatnya mendorong tubuh korban hingga terhempas ke belakang.
Setelah korban terbaring, Agus Salim segera mencekik leher korban dan memukuli wajah dan kepala korban. Karena korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan wajah tersangka, tersangka kemudian berlaku kasar dengan meraih batu gilingan dan memukulkan ke wajah korban hingga tidak berdaya.
Melihat korban tidak berdaya, Agus Salim beranjak membuka pintu depan agar Rustam Affandi dapat masuk kedalam rumah.
Sesampai didalam rumah, Rustam Affandi melihat korban masih hidup kemudian mengambil sebilah gunting dari steleng korban. Rustam Affandi kemudian menghujamkan gunting itu ke leher dan batok kepala bagian belakang korban hingga korban tewas berlumuran darah.
Setelah korban tewas Agus Salim kemudian mengambil 4 buah cincin dari tangan korban sementara Rustam Affandi kembali bersembunyi dibalik pohon pisang.
Korban kemudian mengenakan jilbab milik korban untuk mengelabui warga dan mengeluarkan sepeda motor milik korban.
Dengan santai Agus Salim yang mengenakan jilbab keluar dari pintu depan dan menggembok pintu. Agus kemudian melajukan sepeda motor curiannya dan menjemput Rustam Affandi yang bersembunyi dibalik pohon pisang. Kedua tersangka selanjutnya kabur dan menjual cincin korban seharga Rp. 5 juta dan sepeda motor korban kepada Fahmi seharga Rp. 3 juta.
Uang hasil kejahatan sebanyak Rp. 8 juta dibagi dengan rincian untuk Agus Salim sebanyak Rp. 4,5 juta dan sisanya Rp. 3,5 juta diambil Rustam Affandi. ***Red.