Zulnas.com, Deli Serdang — Kuasa hukum Iwan Aceh dan Jonatan Sitepu, optimis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam akan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap kliennya.
“Ya kita harus optimis. Hakim PN Lubuk Pakam nantinya dapat memutus perkara ini secara selektif, arif dan bijaksana, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Kuasa Hukum, Ramadhan Zuhri SH didampingi Alamsyah SH dan Julianto SH, usai sidang di PN Lubuk Pakam, Sumatra Utara, Senin (27/6/2022) petang.
Menurut Ramadhan, dalam penenetapan pemohon sebagai tersangka tidak menerapkan standar operasional prosedur sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dimana sejak para termohon menerima laporan Polisi dari Indra Gunawan Tarigan, para termohon menghilangkan peristiwa fakta hukum perdata yang sangat erat kaitannya dengan laporan dari pelapor.
Kemudian atas peristiwa fakta yang dihilangkan tersebut, ujar dia, termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka dan kemudian para termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon tanpa memiliki bukti-bukti yang kongkrit, katanya.
Mantan Ketua Satma IPK Kabupaten Batubara itu menjelaskan, terkait latarbelakang peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib di Dusun VII, Teladan Desa Gunung Rintih, Kec amatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dimana para pemohon pada saat itu sedang bekerja untuk memanen, menjaga perkebunan lahan sawit milik Arbani S sesuai dengan bukti surat kepemilikan tanah.
Atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang dimiliki oleh Arbani, kata Ramadhan, maka para pemohon diberi kuasa penuh untuk menjaga, mengelola dan memanen hasil sawit diatas lahan miliknya tersebut.
Lalu kemudian, atas pekerjaan yang dilakukan oleh para pemohon ternyata ada pihak yang melaporkan para pemohon di Polsek Talun Kenas sebagaimana Laporan Polisi Nomor ;LP / B / 21 /III /RES.1.8 2021 / SPKT / 2022/Polsek Talun Kenas/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Maret 2022 atas nama pelapor Indra Gunawan Tarigan dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit diatas lahan yang selama ini dijaga, diusahai dan dikuasai oleh para pemohon.
Berdasarkan laporan itu, termohon melakukan proses hukum penyelidikan, penyidikan dan selanjutnya menetapkan para pemohon sebagai tersangka pelaku pencurian buah sawit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dari KUHPidanan dan selanjutnya para termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon.
“Kita berharap hakim dapat lebih Arif dan bijaksana dengan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tindakan para termohon terhadap para pemohon dalam proses penyidikan dalam perkara ini merupakan tindakan unprosudural atau tidak sesuai dengan prosedur hukum sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan tersangka terhadap para pemohon,” ujarnya. ***Dian