Zulnas.com, Medan — Kisah dua terdakwa pencari sawit menangis saat divonis onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Adapun dua terdakwa itu masing-masing Jonathan Sitepu alias Jona dan Nurdin alias Iwan Aceh. Keduanya merupakan warga Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
“Menyatakan terdakwa Jonatan Sitepu alias Jona Sitepu dan Nurdin alias Iwan Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslaag van recht ver volging),” sebut Ketua Majelis Hakim, Rina Lestari Sembiring, Rabu (27/10/2022), sebagaimana dilansir tribun medan.
Selain memberikan vonis onslag kepada terdakwa, hakim juga turut memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar segera melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga memerintahkan agar JPU memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
Termasuk juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara di Rutan Lubuk Pakam.
Dalam perkara ini, ada dua hakim lain yang ikut menyidangkan perkara yakni Demon Sembiring dan Sarma Siregar.
Dalam kasus ini, ada lima buah tandan kelapa sawit yang menjadi barang bukti, termasuk enggrek, sepeda motor, galah sepanjang lima meter dan along-along.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini hanya diikuti oleh kedua terdakwa melalui virtual.
Saat itu mereka hanya mendengarkan majelis hakim membacakan putusan melalui handphone.
Ketua Majelis Hakim Rina Lestari sempat memberikan handphone kepada penasehat hukumnya, Alamsyah usai putusan dibacakan.
“Sudah ngerti putusannya? Ooo nggak ngerti ya? Nanti bebas ya,” ucap Alamsyah.
Alamsyah pun sempat menyebutkan kalau perkataannyaa itu langsung disambut tangisan oleh Nurdin.
Setelah sidang, hakim sempat mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum cepat mengeluarkan terdakwa.
Apa yang disampaikan itupun langsung di iyakan oleh JPU, Nara Valentine.
Sebelum keluar dari ruang sidang Valentine pun sempat memberikan ucapan selamat kepada Alamsyah bersama dua orang rekannya, Julianto dan Abdul Karim Meliala.
“Selamat ya bang,” kata Valentine.
Namun ia menolak memberikan komentar ketika diwawancarai wartawan. Tidak diketahui apakah selanjutnya mereka akan melakukan kasasi atau tidak.
Rekan Valentine sesama JPU mengarahkan agar wartawan mempertanyakan hal ini kepada pimpinan atau humas.
Dari fakta persidangan terungkap, kalau kedua terdakwa ini ditangkap pada 31 Mei oleh personel Polsek Talun Kenas.
Pelapornya adalah Indra Gunawan Tarigan yang diberi kuasa untuk menjaga, mengelola sawit dan melaporkan ke polisi oleh suster OSF Semarang.
Mulai dari kasus masih di kepolisian sampai di Kejaksaan, penasehat terdakwa mengaku tidak pernah kasus ini dilakukan Restorative Justice.
“Terdakwa ini hanya pekerja dari Arbani yang juga mengaku sebagai pemilik tanah,” kata Alamsyah.
Disebut kasus ini sempat berperkara dalam kasus perdata dan sudah ada putusan perdamaian (van dading) dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang isinya mengakui kalau tanah tersebut adalah tanah Arbani.
Pengacara Ancam Akan Laporkan Polsek Telun Kenas
Secara terpisah, Tim penasehat hukum kedua terdakwa Ramadhan Zuhri, SH, Alamsyah SH, julianto SH, Abdul Karim S. Meliala, SH, Rosmawar Ester Lina br ginting, SH, menyambut baik atas putusan yang disampaikan majelis hakim Lubuk Pakam.
Mereka juga menyampaikan apresiasi dimana Hakim dapat objektif dalam melihat perkara ini, sehingga kedua kliennya merasa mendapat kepastian hukum sebagaimana harapan masyarakat kecil pada umumnya.
Pasca menerima pembacaan dan menerima salinan putusan, tim penasehat hukum langsung menuju lapas lubuk pakam untuk menjemput kliennya untuk segera dikeluarkan dari tahanan lapas.
Tak hanya sampai disitu, Tim penasehat hukum akan berdiskusi utk ngambil langkah hukum kedepan, termasuk akan melakukan upaya hukum terhadap Polsek Talun Kenas, mau pun pelapor yg melaporkan kliennya, baik itu upaya hukum pidana, ataupun perdata, dan khusus terhadap Polsek Talun Kenas (polres deli serdang) tim Kuasa hukum mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut, dan Mabes Polri.
“Dalam persoalan ini, Kita tidak main, kita serius akan melapor pihak-pihak terkait yang kami yakini tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,” tegas Ramadhan Zuhri, SH yang juga ketua LBH KAI Kabupaten Batubara dan ketua LBH DPD. IPK Kabupaten. Batubara itu. ***TribunMedan/Ril