Soal Hibah RSU Indrapura, Komisi C DPRD Sumut Jangan Buat Gaduh Masyarakat Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pengamat Hukum Ramadhan Zuhri SH mengaku sangat menyayangkan Komisi C DPRD Sumatera Utara yang menyampaikan regulasi hukum tentang hibah RSU Indrapura ke Kabupaten Batubara.

Kepada zulnas.com, Selasa (16/8/2022), Ramadhan berpendapat, tafsiran hukum yang disampaikan komisi C DPRD Sumut terhadap regulasi mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 tentang pemindahan aset negara dan juga jonto Permendagri nomor 19 Tahun 2016

Pada regulasi tersebut, Ramadhan menilai pihak Komisi C berpedoman pada pasal-pasal yang ‘menguntungkan’ pihak mereka yang bunyinya harus mendapat persetujuan pihak DPRD.

Sementara di pasal lain, dalam Peraturan Pemerintah maupun turunan Permendagri tersebut ada pasal yang terdapat pada pasal 55 ayat 3 tersebut menyatakan dalam persoalan tersebut tidak musti mendapat persetujuan dewan apabila memenuhi kriteria yang antara lain untuk kepentingan umum dan sudah dialokasikan anggaran.

“Jadi, kita meminta kepada Komisi C DPRD Sumut tidak memberikan opini-opini ke Publik tentang cacat hukum karena malah membuat gado masyarakat,” tegasnya di Desa Pahang Kecamatan Talawi.

Baca Juga :  Berbeda Pilihan Politik di Pilpres, Bupati dan Wakil Bupati Batubara Tetap Profesional

Semestinya, lanjut dia, pihak DPRD Sumut (mereka red) menafsirkan peraturan itu jangan hanya mensosialisasikan separuh-separuh dari peraturan yang ada agar masyarakat tidak bingung.

Baca : Polemik Hibah Aset RSU Indrapura, Golkar Menolak, Masyarakat Bereaksi

“Disinilah masalahnya bagi masyarakat yang mengerti hukum mungkin bisa paham, tetapi, bagi masyarakat yang tidak mengerti hukum malah jadi bingung,” terangnya.

Dari aspek hukum, Ramadhan menjelaskan aturan-aturan itu sudah sangat jelas, apalagi adanya SK Gubernur yang menghibahkan aturan itukan menjadi prodak hukum.

“Nah, jadi tidak bisa sembarangan untuk dibatalkan, kalaupun misalnya mau dibatalkan, ya silahkan mereka lakukan upaya hukum, jangan malah membangun opini liar di publik,” tegasnya lagi.

Saat ini, kata mantan Ketua Satma IPK Batubara itu, akibat dari statement komisi C DPRD Sumut masyarakat gagal paham dan membuat kontradiktif dan gejolak di masyarakat, hal itu terbukti adanya aksi damai yang digelar elemen masyarakat di gedung DPRD Batubara, Senin (15/8/2022) lalu

Baca : FIY Minta Polemik Peralihan Aset RSU Indrapura Cermati Arif dan Bijaksana

Baca Juga :  Amirtan dan Mhd. Rozali Pimpinan DPD KNTI Batubara

“Semalam saya ikut berdelegasi ke DPRD Batubara yang diterima langsung oleh komisi II DPRD Batubara dan lintas partai, yang dihadiri oleh, Mukhsin (Fraksi Nasdem), Darisu SH (Fraksi PPP), Amat Mukhtas (Fraksi PKS), Sarianto Damanik (Fraksi PKP), Mukhlis Bahcin (Fraksi PKB),” terangnya.

“Dari lima Lintas Fraksi di DPRD Batubara tersebut, semuanya menyatakan cukup mendukung terhadap kebijakan yang diajukan Pemkab Batubara dan disetujui oleh pihak Gubernur Sumut atas Hibah RSU Indrapura ke Batubara,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Batubara, kata Ramadhan juga telah mengalokasikan anggaran 1,4 Milyar tahun 2022 untuk dibahas terkait hibah RSU Indrapura tersebut sebagai salah satu syarat dukungan menerima hibah. Terangnya.

Untuk itu, Ramadhan mengajak masyarakat Batubara untuk mendukung penuh kebijakan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang telah menghibahkan RSU Indrapura tersebut.

Karena, Dia beralasan sangat bermanfaat untuk kepentingan umum dalam meningkatkan pelayanan publik bidang kesehatan didaerah setempat, Khususnya masyarakat Batubara. ***Dan

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Wakil Bupati Labuhanbatu Lantik 22 Kepala Satuan Pendidikan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:52 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Menuju Porwasu 2026

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:53 WIB