Menang Putusan MA, Poktan di Batubara Minta Pengadilan Eksekusi Putusan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Seluas lebih kurang 60 hektare lahan masyarakat Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara yang pernah diserobot pengusaha tahun 1966 lalu akhirnya dikembalikan kepada masyarakat.

Upaya pengembalian lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang dikuasai 2 perkebunan yakni PT MH dan PT MS di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dilakukan melalui perjuangan panjang dan sangat melelahkan sejak tahun 2001.

Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) yang sekarang bernama Rukun Sari baru dapat bernafas lega usai kasasi yang mereka ajukan tahun 2002 ke Mahkamah Agung akhirnya berpihak kepada mereka.

Demikian paparan Ketua Poktan Rukun Sari Ali Effendi didampingi pengurus lainnya dan puluhan anggota Poktan pada press release kepada wartawan group Wappress dilokasi lahan yang diperjuangkan, Senin (7/12/2021).

Baca Juga :  Mubes BKAG Diharapkan Dapat Melekatkan Antar Sesama Agama di Labuhanbatu

Disebutkan Effendi, MA telah memutus kasasi dengan memenangkan Koptan Rukun Sari Tahun 2006 namun putusan baru terbit tahun 2008. Meski begitu, Effendi mengaku pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada tahun 2019.

Ketua Poktan Rukun Sari Effendi bermohon kepada Ketua DPRD dan Bupati Batubara agar membantu mereka meminta PN Kisaran agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002.

Disebutkan Effendi, meski mereka telah memenangkan kasasi namun hingga saat ini belum dilakulan eksekusi oleh PN Kisaran.

Baca Juga :  Tenaga Penyuluh Diganti, 3 Desa Mengadu Ke Bupati

Effendi menuturkan, pengurus sebelumnya pernah ke PN Kisaran mempertanyakan eksekusi lahan yang mereka menangkan. Namun hingga dua kali pergantian pengurus tidak diketahui sikap PN Kisaran.

Koptan Minta Bantuan Dewan Batubara

Oleh karena itu, Effendi bermohon kepada Ketua DPRD dan Bupati Batubara agar membantu mereka meminta PN Kisaran agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002.

Effendi mengucapkan terimakasih kepada wartawan dari group Wappress yang menyatakan siap menjembatani mereka dengan instansi terkait demi terlaksananya eksekusi lahan yang mereka menangkan.

Dikatakan Effendi, dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Batu Bara agar mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi.

“Kami akan layangkan surat kepada Ketua DPRD agar DPRD Batu Bara mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi “, tandas Effendi. ***Efson.

Berita Terkait

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Berita Terbaru