Ganti Perangkat Desa? Kades Harus “Kantongi” Rekomendasi Camat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Bupati Batubara, Zahir mengingatkan para kepala desa (kades) jangan seenaknya mengganti perangkat desa.

Hal itu ditegaskan Zahir dalam arahannya pada upacara Hari Kesadaran Nasional, di Lima Puluh, Senin (17/2/2020).

Menurut Zahir, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi kades sebelum mengganti perangkat desa. Jika kades melanggar aturan tersebut, maka bupati akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  PWI Gelar UKW, Jadikan Wartawan Profesional

Aturan tersebut, antara lain kades dilarang mengganti perangkat desa sebelum tiga bulan masa jabatannya. Selain itu, setiap penggantian perangkat desa harus berdasarkan rekomendasi camat.

“Bila aturan itu tidak dilaksanakan oleh kades, siap-siap akan kami tindak sesuai aturan yang ada”, tegas Zahir.

Baca Juga :  Plt. Bupati Labuhanbatu Perpanjang Masa Jabatan 51 Kepala Desa

Karena itu, kata Zahir, kades dan perangkat desa lain, seperti kepala dusun, harus memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Bekerjalah sesuai aturan yang ada, sehingga kades dan jajarannya dapat bekerja secara maksimal”, ujarnya mengingatkan. ***muis

Berita Terkait

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan MPLS di SMPN 1 Kisaran

Selasa, 15 Jul 2025 - 10:44 WIB

Asahan

Pemkab Asahan Dukung Penuh Program Dapur Gizi Nasional

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:38 WIB