Zulnas.com, Batubara – Bupati Batubara, Zahir mengingatkan para kepala desa (kades) jangan seenaknya mengganti perangkat desa.
Hal itu ditegaskan Zahir dalam arahannya pada upacara Hari Kesadaran Nasional, di Lima Puluh, Senin (17/2/2020).
Menurut Zahir, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi kades sebelum mengganti perangkat desa. Jika kades melanggar aturan tersebut, maka bupati akan mengambil tindakan tegas.
Aturan tersebut, antara lain kades dilarang mengganti perangkat desa sebelum tiga bulan masa jabatannya. Selain itu, setiap penggantian perangkat desa harus berdasarkan rekomendasi camat.
“Bila aturan itu tidak dilaksanakan oleh kades, siap-siap akan kami tindak sesuai aturan yang ada”, tegas Zahir.
Karena itu, kata Zahir, kades dan perangkat desa lain, seperti kepala dusun, harus memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Bekerjalah sesuai aturan yang ada, sehingga kades dan jajarannya dapat bekerja secara maksimal”, ujarnya mengingatkan. ***muis
