Ganti Perangkat Desa? Kades Harus “Kantongi” Rekomendasi Camat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Bupati Batubara, Zahir mengingatkan para kepala desa (kades) jangan seenaknya mengganti perangkat desa.

Hal itu ditegaskan Zahir dalam arahannya pada upacara Hari Kesadaran Nasional, di Lima Puluh, Senin (17/2/2020).

Menurut Zahir, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi kades sebelum mengganti perangkat desa. Jika kades melanggar aturan tersebut, maka bupati akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  LPTQ Tanjung Tiram Lepaskan 6 Peserta Binaan Ke MTQ Sumut Kota Medan

Aturan tersebut, antara lain kades dilarang mengganti perangkat desa sebelum tiga bulan masa jabatannya. Selain itu, setiap penggantian perangkat desa harus berdasarkan rekomendasi camat.

“Bila aturan itu tidak dilaksanakan oleh kades, siap-siap akan kami tindak sesuai aturan yang ada”, tegas Zahir.

Baca Juga :  MABMI Asahan Dilantik, Pilih Calon Sesuai Aspirasi Masyarakat Melayu

Karena itu, kata Zahir, kades dan perangkat desa lain, seperti kepala dusun, harus memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Bekerjalah sesuai aturan yang ada, sehingga kades dan jajarannya dapat bekerja secara maksimal”, ujarnya mengingatkan. ***muis

Berita Terkait

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Rektor UNA

Selasa, 17 Jun 2025 - 00:07 WIB