Bak Nonton Film Drama Asia, Agus Andika, Syafri Musa VS Arwan Syahputra

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Arwan Syahputra. Nama itu mulai tak asing di Batubara. Pemuda yang menjadi pimpinan aksi demo Omnisbulow terkait Undang-Undang Cipta Kerja itu mulai konsen dalam menyuarakan ihwal penegakan hukum diwilayah setempat.

Dengan ‘Berbendera’ Persatuan Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batubara, Arwan melaporkan beberapa kasus yang menurutnya patut untuk ditela’ah kembali oleh penegak hukum.

Terkait peristiwa-peristiwa ini, menarik untuk dicermati, apalagi memang sejauh ini kasus-kasus dugaan korupsi masih minim ditangani oleh pihak aparat penegak hukum didaerah ini.

Misalnya, dugaan kasus tindak pidana Korupsi di Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Batubara, Arwan melaporkan sejumlah proyek APBD Tahun Anggaran 2020 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Senin (4/7/2022) lalu.

Arwan menyebut, sedikitnya ada 34 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam hal pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas (Disporapar) yang mereka menduga melibatkan nama Safri sebagai Pengguna dan penagung jawab mutlak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Dugaan tersebut yakni sebanyak 19 kegiatan dalam penyedia dan 15 kegiatan swakelola dengan jumlah total anggaran sebesar Rp2,1 miliar, yang diduga penggunaan anggaran tersebut tak dapat diyakini pertangungjawabannya,” kata Arwan Syahputra, sebagaimana dilansir media Kontra.id Senin (04/7/2022) malam.

Tak berhenti sampai disitu, Pemuda yang bertubuh kurus semampai itu kembali melaporkan sejumlah proyek APBD Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Batubara pada Rabu (6/7/2022).

Dalam laporan itu, Arwan mengatakan, dari 57 proyek penyedia jasa dan 27 proyek swakelola senilai Rp23,3 miliar untuk mempasilitasi tugas-tugas kedewanan di Sekretariat Dewan sedikitnya ada sekitar 38 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan nama Sekretaris DPRD Batubara Agus Andika sebagai pejabat yang patut dicurigai terlibat.

“Yang kami laporkan untuk di tindak lanjuti sebagai dugaan ‘sarang’ tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah 30 Paket dengan penyedia dan 8 Proyek swakelola di Sekwan yang diduga sarat manipulatif,” katanya sebagaimana dilansir kontra.id

Terhadap laporan Pemda Batubara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nampaknya mereka sudah mulai tidak mempercayai pihak Penegakan hukum di Batubara. Buktinya, mereka sengaja datang jauh-jauh ke Sumut hanya untuk melaporkan dugaan kasus yang mereka duga.

Mendegar kabar tersebut, Kadisporapar Sapri mengaku masih tak habis pikir jika dirinya telah dilaporkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi.

Sapri meyakinkan tidak ada sedikit pun niatnya untuk melakukan korupsi pada proyek pengadaan Barang dan Jasa di dinas yang saat ini tengah dia pimpin.

“Tidak ada niat saya korupsi di Batubara ini, apalagi menaikan harga tidak berani kita” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Batubara, Sapri sebagaimana dilansir Kontra.id Senin, 4 Juli 2022.

Namun Safri mengatakan untuk proyek even-even tertentu pada Dinasnya, ia mengaku dirinya sendiri yang memang mengerjakan proyek even-nya, sapri memastikan tak akan memberikan proyek even itu dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Tapi kalau untuk acara even-even memang saya yang mengerjakan sendiri, mana mungkin pihak ketiga yang mengerjakannya,” kata Safri.

Penyataan Safri ini, dalam menanggapi laporan itu seolah- olah terkonfirmasi atas dugaan yang disampaikan oleh Arwan terkait sejumlah proyek yang kini sudah dilaporkan kepihak Kejatisu.

Berbeda halnya dari penyataan Sekwan Agus Andika untuk menyampaikan pembelaan diri. Dia mengaku, pengaduan yang disampaikan Pemda merupakan hak warga sebagai warga negara.

Sebelum dilaporkan kepada pihak Pemda, Agus mengaku telah membuka ruang diskusi dan mengajak pihak Pemda Batubara untuk saling berdiskusi di kantor Sekretariat Dewan secara persuasif.

Namun seperti dikatakan Agus, pengurus Pemda nampaknya bersikeras untuk tetap meminta sejumlah Dokumen seperti Kontrak yang berkiatan dengan dokumen SP2D, KAK, profil perusahaan penyedia jasa, dan profil nama-nama pengangkatan pejabat Pengguna anggaran dan pejabat PPK.

Permintaan dokumen itu, kata Agus tidak mungkin dia berikan, karena itu, kata Agus, hanya boleh diberikan kepada APIP dan BPK saja.

“Jadi apa yang diminta adek-adek kita seperti dokumen-dokumen pendukung itu tidak bisa kita kasi karena itu haknya APIP dan BPK saja sebagai auditor pemeriksa”, kata Agus Andika saat dikonfirmasi, Rabu, (6 /7 2022) petang.

Terkait ihwal itu, Agus pun kemudian mengaku memaklumi apa yang telah dilaporkan oleh Mahasiwa terkait pekerjaam di Sekwan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tersebut merupakan bagian dari hak-hak warga negara dalam menjalankan amanat demokrasi.

“Kalau itu kan memang sudah menjadi haknya adik-adik kita dalam mengawasi pemerintah Kabupaten Batu Bara ini kan” kata Agus Andika kepada kontra.id, Rabu (6/7/2022).

Meski demikian, Agus Andika membenarkan adanya temuan dalam hasil audit BPK pada tahun 2020 lalu terkait sejumlah anggaran di Sekwan.

Agus menilai, dari temuan BPK itu, BPK menyebut tidak adanya perbuatan melawan hukum terkait temuan itu. Temuan BPK itu seperti yang dikatakan oleh Agus Andika, hanya bersifat temuan administratif.

Menurut Agus, seluruh dari temuan BPK, sepenuhnya telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai arahan dan bimbingan BPK, bahkan jauh hari sebelum BPK mengumumkan temuan tersebut.

“Sudah kita kembalikan sebelum temuannya diumumkan BPK” katanya

Dari poblem ini, menarik untuk dicermati, bak nonton film drama Asia, adek-adek mahasiswa sudah mulai membuka kran demokrasi dalam menyampaikan aspek penegakan hukum di Batubara.

Dari Aksi yang dilakukan Pemda, Barang kali akan disambut lagi oleh adek-adek mahasiswa yang lainnya yang hari ini mungkin masih tidur pulas habis minum kopi dan makan pop mi.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan, aksi lain juga akan muncul oleh organisasi muda yang lain, misalnya soal dugaan korupsi di PUPR, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

Bak kata pepatah Belanda, “Meski kebohongan bisa lari secepat kilat, pasti suatu waktu kebenaran akan mengejarnya.” ***Red

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *