Thursday, January 16, 2025

Terkait Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Batubara

Zulnas.com, Batubara — Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin mengatakan tahapan Pilkada Batubara Tahun 2024 sudah mendekati. Saat ini pihaknya sedang penyusunan program dan tahapan Pilkada dari berbagai tahapan.

Hal itu dijelaskan Ketua KPU Batubara Erwin kepada zulnas.com, di Kecamatan Tanjung Tiram, Senin (15/4/2024).

Erwin menjelaskan, Tahapan Pilkada Batubara untuk jalur perseorangan (Independent) akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus. Dalam masa empat bulan itu, pihaknya akan menerima berkas persyaratan calon dan akan diverifikasi hingga di tinggkat Kecamatan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” ujarnya.

Erwin mengatakan KPU Kabupaten Batubara sudah mengeluarkan keputusan KPU Batubara Nomor 599 Tahun 2024 tentang syarat menimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dan bagi masyarakat Kabupaten Batubara dan masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dan ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Batubara melalui jalur perseorangan berdasarkan PKPU nomor 2 Tahun 2024 jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 05 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Ujarnya.

“Soal dukungan dari Jalur Perseorangan itu berkisar 27.000 ribuan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tersebar di 7 kecamatan yang harus dipenuhi oleh sicalon,” tegasnya.

Kemudian, satu hal lagi yang lebih penting, katanya, bagi calon Bupati jalur perseorangan saat mengusi formulir pendaftaran, harus sudah mengisi nama calon wakil bupatinya, karena memang pencalon bupati jalur indepen itu sepaket bupati dan wakilnya.

Selanjutnya nanti pihak KPU Batubara dengan pihak PPK PPS yang ada di Kecamatan dan desa akan melakukan Verifikasi faktual berkas calon dilapangan.

Secara terpisah, Anggota KPU Batubara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Abdillah mengatakan untuk Pilkada Tahun 2024, pihak KPU Batubara kemungkinan masih akan berpedoman pada hasil pemilu Tahun 2019.

Hal itu terjadi, kata Abdillah, karena memang tahapan Pilkada Tahun 2024 telah masuk pada bulan Mei Tahun 2024, sedangkan hasil Pemilu tahun 2024 belum dilantik.

“Sampai bulan Agustus hasil 2024 belum di Lantik, jadi kemungkinan besar pilkada Batubara masih berpedoman pada hasil pemilu Tahun 2019,” kata Abdillah kepada zulnas.com. ***Dan

Hot this week

DPRD Batubara Gelar Paripurna: Penetapan Pimpinan DPRD dan Paslon Terpilih Bupati/Wakil Bupati 2024

Zulnas.com, Batubara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Oknum Penggiat Budaya Dilaporkan, Diduga Rendahkan Martabat Wartawan di Aceh Singkil

Zulnas.com, ACEH SINGKIL – Pernyataan kontroversial seorang penggiat budaya,...

Penurunan Jumlah Pasien RSUD H OK Arya Zulkarnain, Poly Klinik Syaraf dan Jantung Jadi Fokus Pembenahan

Zulnas.com, Batubara – Dalam tiga tahun terakhir, RSUD H...

Baharuddin Siagian-Syafrizal Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara 2025-2030

Zulnas.com, Batubara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara...

Kejari Batubara Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Software Disdik, Kerugian Negara Capai Rp1,88 Miliar

Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan...

Topics

DPRD Batubara Gelar Paripurna: Penetapan Pimpinan DPRD dan Paslon Terpilih Bupati/Wakil Bupati 2024

Zulnas.com, Batubara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Oknum Penggiat Budaya Dilaporkan, Diduga Rendahkan Martabat Wartawan di Aceh Singkil

Zulnas.com, ACEH SINGKIL – Pernyataan kontroversial seorang penggiat budaya,...

Baharuddin Siagian-Syafrizal Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara 2025-2030

Zulnas.com, Batubara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara...

Kejari Batubara Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Software Disdik, Kerugian Negara Capai Rp1,88 Miliar

Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan...

Kejari Batubara Setor Rp2,4 Miliar Uang Sitaan Kasus Suap Seleksi PPPK ke Kas Negara

Zulnas.com, Batubara, Sumatera Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara...

Respon Janji Kampanye Baharuddin Siagian, dr Deni : Layanan BPJS Kesehatan UHC Segera Diberlakukan

Batubara, Zulnas.com – Masyarakat Kabupaten Batubara sebentar lagi akan...

Anggota DPRD Batubara Ismar Khomri Apresiasi Pembentukan Pokja-Pokja DPRD Batubara

Zulnas.com, Batubara, – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batubara,...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img