Zulnas.com, Batubara — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap RS (22) warga Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) warga desa yang sama.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan, Rabu (11/10/22).
Disebutkan Tarigan, tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap NS (24) seorang ibu rumah tangga warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap dirumahnya, Selasa (10/10/22) sekira pukul 19.00 Wib.
Disebutkan Tarigan, penganiaayaan tersebut terjadi pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 20.30 Wib. Ketika itu korban sedang menidurkan anaknya di ruang tamu rumah neneknya.
Tak lama berselang, tersangka masuk kedalam rumah dan langsung menginjak wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan tersangka.
Akibatnya pelipis mata korban luka. Tak hanya sampai disitu, tersangka juga memukul hidung korban dengan menggunakan tangan kirinya mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara menerima informasi keberadaan tersangka RS yang sedang berada di rumahnya di Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Selasa (10/10/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Begitu menerima informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap tersangka RS dan selanjutnya di boyong ke Sat Reskrim Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan menyebutkan penganiayaan tersebut terjadi diduga karena tersangka jengkel dimaki-maki oleh korban.
Atas perbuatannya, Tarigan menjelaskan, terhadap tersangka RS dikenakan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana. ***Ebson.