Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gunung Rante Gol

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Mantan Kepala Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara HS akhirnya berhasil ditangkap petugas Saat Reskrim Polres Batubara saat berada dikedai tuak RT VII, Desa Bungu, Kec Bajubang, Provinsi Jambi, jumat (23/10/20).

Penangkapan tersangka berdasarkan surat laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa Tahun anggaran 2018 dan 2019 di Pemkab Batubara.

Tersangka terbukti melakukan dugaan tidak pidana penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa dan menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 – 2019 yang mengarah pada kejahatan korupsi.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat SH MH dalam pers reliease, Senin (3/11/20) menjelaskan, tersangka ditangkap tim Unit Tipikor Polres Batubara dibantu Personil Sat Reskrim Polsek Bajubang, saat berada di kedai tuak di RT VII, Desa Bungu, Kec Bajubang, Provinsi Jambi, Jumat (23/10/20).

Baca Juga :  Diduga Sering Dipukul Suami, Istri Mengadu Kepolisi

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/179/IV/SU/2020/Res/Batu Bara tanggal 28 April 2020.

Penyelewengan anggaran desa tersebut dengan modus tidak melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan desa (Perdes).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan dikuatkan dengan laporan Tela’ah staf atas dugaan tindak pidana korupsi tentang penggunaan DD dan ADD pada Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi bekerja sama pihak BPKP RI perwakilan Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 431.238.681.

Penyidik Sat Reskrim unit Tipikor Polres Batubara melakukan penyelidikan anggaran tersebut pada bulan Agustus 2019, namun sejak bulan April 2019, Hardiman Situmorang (Kepala Desa Gunung Rante) tidak lagi aktif menjabat. Ia menghilang dari desa tersebut sehingga pihak penyidik mengalami kendala dalam melakukan penyidikan.

Baca Juga :  Lagi Asyik 'Indehoy', 7 Pasangan Bukan Suami Istri Dirazia Polisi

Pada Bulan Oktober 2020 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara mendapat informasi keberadaan Hardiman Situmorang di wilayah Provinsi Jambi, lalu pada tanggal 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju ke Provinsi Jambi dan melakukan penangkapan, Jum’at tanggal 23 Oktober 2020.

Guna mempertanggungjawabkan tersangka diboyong ke Mapolres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan.

Atas perbuatannya Polisi menjerat Hardiman Situmorang melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. ***

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru