Zulnas.com, Padang Sidimpuan — Team Operasional Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan menangkap enam orang anak punk dari Provinsi Jambi, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur, karena memiliki 14 kilogram daun ganja yang dikemas dalam 13 bal pada Rabu (9/11/2022).
8 bal ganja disimpan dalam satu goni plastik, sedangkan 5 bal lagi di dalam satu tas warna hitam yang disandang salah seorang anak punk sembari bergoncengan mengendarai sepedamotor merk Vesva.
Keenam tersangka itu ialah RA, 22, warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. R, 19, warga Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
DP, 22, warga Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. RD, 17, warga Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. MRP, 19, warga Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. S, 27, warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Diceritakan, Penangkapan anak funk tersebut berawal dari personil Satres Narkoba menerima informasi tentang adanya anak punk dari luar kota membawa bungkusan yang mencurigakan.
Team Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan. Empat tersangka (RA, RD, MRP dan S) berhasil diamankan di Jalinsum Desa Simirik, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua.
Dari keempat tersangka ini petugas mengamankan satu tas hitam berisi 5 bal ganja dan satu goni berisi 8 bal ganja, yang setelah ditimbang semuanya seberat 14 Kg.
Kepada petugas, mereka menyebut ganja itu merupakan pesanan dua teman mereka (R dan DP) yang saat itu sedang berada di salah satu bengkel di Desa Mompang, Kecamatan Padang Sidimpuan Angkola Julu.
Petugas langsung mengejar kedua tersangka tersebut dan berhasil mengamankannya di salah satu bengkel. Dari keduanya tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Selanjutnya enam tersangka yang merupakan anak punk dari Provinsi Jambi, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur itu diamankan ke Mapolres Padang Sidimpuan.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, membenarkan penangkapan enam tersangka berikut 14 Kg ganja tersebut.
“Semua tersangka sudah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Team Opsnal Satres Narkoba juga sedang melakukan pengembangan kasus ini,” kata AKP Maria. ***Ril