Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Batubara dalam mengusut dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, penyidik menetapkan dua tersangka baru, Kamis (19/2/2026).

Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara berinisial DS (43) resmi dijerat hukum. Bersama DS, penyidik juga menetapkan E (47), yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara DS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya berada di lingkaran inti pengendali kegiatan dan anggaran.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT 2022 pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  SAPMA DPD IPK Batubara Dilantik

Nilai anggaran yang dikelola tidak sedikit. Total Dana BTT 2022 yang digelontorkan mencapai Rp5.170.215.770. Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211. Angka tersebut menjadi dasar kuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran darurat tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27). Dengan demikian, hingga kini sudah empat orang yang terseret dalam pusaran perkara korupsi Dana BTT 2022.

Penetapan DS dan E tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

Baca Juga :  Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Untuk kepentingan penyidikan, DS dan E dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kejaksaan menegaskan, penyidikan belum berhenti pada empat nama tersebut.

Pengembangan perkara terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau berperan dalam dugaan korupsi Dana BTT 2022.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran daerah, terlebih yang bersumber dari dana darurat, akan ditindak tanpa pandang bulu. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Akan Buka UKW di Batubara
13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik
P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok
Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:03 WIB

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32 WIB

13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok

Jumat, 18 September 2026 - 17:45 WIB

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Berita Terbaru

BATUBARA

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:03 WIB

NASIONAL

Prabowo Preteli Kabinet Era Jokowi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:13 WIB