Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batubara Ditahan, Kerugian Negara Rp442 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 2 September 2025 pada Hari Lahir Kejaksaan yang ke 80 Tahun.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM (53 tahun) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, WD (35 tahun) sebagai pelaksana kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), serta RH (38 tahun) yang bertindak sebagai pihak penyedia lembaga LPPN.

Baca Juga :  Banjir Rob Terjang Pesisir Batubara, Ratusan Rumah dan Fasilitas Umum Terendam

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Beslin Siregar, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan lembaga pendidikan yang ternyata tidak memiliki izin resmi dalam pelaksanaan Bimtek.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000,” ujar Oppon Siregar dalam keterangan resminya.

Kejari Batubara menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara mengarahkan penggunaan lembaga yang tidak sah dalam kegiatan Bimtek, sehingga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Banjir Melanda Sejumlah Desa di Kabupaten Batubara, Sumut

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi karena menyangkut langsung peningkatan kualitas guru dan anak didik di Kabupaten Batubara. (Mm).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur
Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap
Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara
Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan
Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian
Eks Bupati Doakan Baharuddin Jadi Gubernur “Sumatera Pantai Timur”, Sinyal Politik atau Sekadar Gurauan?
Bupati Batubara Tinjau Koperasi Merah Putih di Padang Genting, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Publik
Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Saroke di Batubara, Polisi Lidik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara

Kamis, 23 April 2026 - 12:09 WIB

Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan

Kamis, 23 April 2026 - 10:43 WIB

Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian

Berita Terbaru

BATUBARA

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:04 WIB