Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batubara Ditahan, Kerugian Negara Rp442 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 2 September 2025 pada Hari Lahir Kejaksaan yang ke 80 Tahun.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM (53 tahun) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, WD (35 tahun) sebagai pelaksana kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), serta RH (38 tahun) yang bertindak sebagai pihak penyedia lembaga LPPN.

Baca Juga :  Bupati Batubara Laporkan LKPD ke BPK Sumut

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Beslin Siregar, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan lembaga pendidikan yang ternyata tidak memiliki izin resmi dalam pelaksanaan Bimtek.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000,” ujar Oppon Siregar dalam keterangan resminya.

Kejari Batubara menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara mengarahkan penggunaan lembaga yang tidak sah dalam kegiatan Bimtek, sehingga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Ketua Harian Gemkara Zulkarnain Achmad : "Emang Syarkowi Hamid Itu Apa Hebatnya"?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi karena menyangkut langsung peningkatan kualitas guru dan anak didik di Kabupaten Batubara. (Mm).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara
Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan
Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan
DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat
Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur
Muskab I SMSI Sergai Tetapkan Zuhari Sebagai Ketua Periode 2026–2029
Baharuddin Siagian Bahagia, WTP Jadi Fondasi Awal Membangun Pemerintahan yang Sehat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:43 WIB

DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:49 WIB

Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur

Berita Terbaru