Catatan : Supriadi
zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu di dorong agar segera membentuk tim Gugus Tugas bidang Reforma Agraria.
Merujuk kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Kepentingannya sangat mendesak mengingat pada ketentuan Penutup Pasal 31 berbunyi : Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat. Provinsi. Dan Kabupaten/kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Itu artinya dalam hal ini Pemkab Batu Bara sudah harus merespon Perpres ini.
Tim Gugus Tugas Reforma agraria ini dibentuk dengan banyak pertimbangan penting diantaranya bahwa tanah dalam wilayah NKRI sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa indonesia pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan. Pemilikan. Penggunaan dan Pemanfaatan tanah Bahwa berdasarkan TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang undang nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana jangka panjang nasional Tahun 2005-2025.
Perlu pengaturan tentang pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan keadilan dan jesejahteraan rakyat.
Di Batu Bara sendiri, Petani dan nelayan memiliki posisi yang sangat strategis dalam pemenuhan pangan masyarakat Indonesia, sehingga peningkatan komoditas pertanian dan perikanan amat perlu dilakukan.
Konflik agraria dan sengketa tanah menjadi salah satu gesekan yang mengganggu efektivitas kehidupan pertanian dan perikanan.
Setidaknya ada dua pemicu konflik agraria, pertama kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah. Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.
Akibatnya, banyak petani dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian dan akhirnya menjadi pengangguran. Pengangguran menyebabkan bertambahnya penduduk miskin di daerah terpencil seperti pedesaan yang sebagian besar adalah petani dan nelayan.
Oleh karena itu, Reforma Agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup; sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita Jokowi-JK.
Menilik sebelumnya pada UU Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai: Pertama, Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, Kedua, Menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Reforma Agraria adalah memberikan aset dan akses. Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertipikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk hal akses Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran. @
