Lima Terdakwa Suap Seleksi PPPK Batubara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan – Lima terdakwa kasus suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023 menghadapi tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2024) sore, sebagaimana dilansir di Mistar.id.

Terdakwa Terdiri dari Mantan Pejabat hingga Adik Mantan Bupati

Kelima terdakwa adalah Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir, Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Darwinson Tumanggor sebagai Sekretaris Disdik Batubara, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik, dan Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara.

Baca Juga :  Merasa di 'PHP', Eks Penyelenggara Pemilu 2019 Pertanyakan Dana Santunan?

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Tuntutan Penjara dan Denda

JPU Ahmad Hawali dalam tuntutannya menyatakan, “Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp200 juta.” Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Bagan Dalam Minta Pemkab Pasilitasi Pilkades Lewat Musyawarah BPD

Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif serta sopan selama persidangan.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menunda sidang hingga Senin (2/12/2024) untuk agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pejabat penting di Kabupaten Batubara. Persidangan diharapkan memberikan keadilan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang
Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81
Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang

Berita Terbaru