Lima Terdakwa Suap Seleksi PPPK Batubara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan – Lima terdakwa kasus suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023 menghadapi tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2024) sore, sebagaimana dilansir di Mistar.id.

Terdakwa Terdiri dari Mantan Pejabat hingga Adik Mantan Bupati

Kelima terdakwa adalah Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir, Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Darwinson Tumanggor sebagai Sekretaris Disdik Batubara, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik, dan Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara.

Baca Juga :  Menag Minta Jajarannya Percepat Layanan Publik

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Tuntutan Penjara dan Denda

JPU Ahmad Hawali dalam tuntutannya menyatakan, “Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp200 juta.” Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga :  Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih "Berkeliaran"

Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif serta sopan selama persidangan.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menunda sidang hingga Senin (2/12/2024) untuk agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pejabat penting di Kabupaten Batubara. Persidangan diharapkan memberikan keadilan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batubara Kaya Sejarah, Mengapa Ikonnya Belum Terbangun?
Potong Nasi Tumpeng dan Ziarah Makam Pahlawan, HUT ke-62 Golkar di Batubara Berlangsung Meriah
Batubara Bertanjak: Merayakan Simbol, Melupakan Substansi
SMSI Akan Buka UKW di Batubara
13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik
P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok
Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Batubara Kaya Sejarah, Mengapa Ikonnya Belum Terbangun?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Batubara Bertanjak: Merayakan Simbol, Melupakan Substansi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:03 WIB

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32 WIB

13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok

Berita Terbaru

BATUBARA

Batubara Kaya Sejarah, Mengapa Ikonnya Belum Terbangun?

Rabu, 21 Okt 2026 - 12:58 WIB