Lima Terdakwa Suap Seleksi PPPK Batubara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan – Lima terdakwa kasus suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023 menghadapi tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2024) sore, sebagaimana dilansir di Mistar.id.

Terdakwa Terdiri dari Mantan Pejabat hingga Adik Mantan Bupati

Kelima terdakwa adalah Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir, Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Darwinson Tumanggor sebagai Sekretaris Disdik Batubara, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik, dan Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara.

Baca Juga :  Menang di PTUN, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Batubara Terbitkan SK P3K

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Tuntutan Penjara dan Denda

JPU Ahmad Hawali dalam tuntutannya menyatakan, “Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp200 juta.” Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga :  Taat Instruksi Presiden, Pemkab Batubara Cabut Surat Permohonan Dukungan Pesta Rakyat

Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif serta sopan selama persidangan.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menunda sidang hingga Senin (2/12/2024) untuk agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pejabat penting di Kabupaten Batubara. Persidangan diharapkan memberikan keadilan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Dibekuk! Pelaku Curanmor Rantauprapat Akui Beraksi Berkali kali

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:31 WIB

LABUHANBATU

Saat Jurnalis,Teknisi Listrik dan Pendidikan Satu Visi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB