Hingga Kini Baru 13 Caleg Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Batu Bara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Baru 13 orang dari 40 orang anggota DPRD Batu Bara terpilih yang menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara. 

“Memang baru 13 dari 40 caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/7/24).

Erwin mengatakan demi kelancaran penyerahan LHKPN tersebut pihaknya telah menyurati pimpinan Partai Politik yang memiliki caleg terpilih agar menginstruksikan caleg terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU Batu Bara. 

Adapun caleg yang telah menyerahkan LHKPN, Erwin menyebutkan dari PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PAN. Namun Erwin tidak merinci nama-nama caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. 

Baca Juga :  Sapma IPK Batubara dilantik, Ini Pesan Ketua KNPI Rafdinal Maliky

Diakui Erwin, Sesuai pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Ayat (1) menegaskan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD 

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Selanjutnya pada Ayat (2) menyebut, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan. 

Dan ayat (3) menyatakan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. 

Baca Juga :  Al Husein : Soal Dana Santunan, KPU Sudah Ajukan ke Pusat

Terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut, secara tegas Erwin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. “Pelantikan mereka yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN akan kita tunda,” tegas Erwin. 

Diakui Erwin, penyerahan tanda terima LHKPN ke KPU masih ‘in progress’ dan masih memiliki rentang waktu lama. 

“Sebab pelantikan anggota DPRD Batu Bara hasil Pemilu legislatif 2024 dijadwalkan pada Senin 25 November 2024. Jadi masih banyak waktu,” tutup Erwin. (Dan)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Baharuddin Rombak Pejabat di Batubara
Ketua Harian IPK Batubara Basri Saragih: Kritik Harus Membangun, Infrastruktur Batubara Sedang Berproses
Potret Buram Kepala OPD di Batubara (Bagian 2)
Potret Buram OPD di Batubara
Socfindo, Tanah Yang Diperebutkan dan Dua Pansus Yang Lahir dari Rahim Perlawanan
DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara
Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:16 WIB

Bupati Baharuddin Rombak Pejabat di Batubara

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:27 WIB

Ketua Harian IPK Batubara Basri Saragih: Kritik Harus Membangun, Infrastruktur Batubara Sedang Berproses

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:05 WIB

Potret Buram Kepala OPD di Batubara (Bagian 2)

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:51 WIB

Potret Buram OPD di Batubara

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:02 WIB

Socfindo, Tanah Yang Diperebutkan dan Dua Pansus Yang Lahir dari Rahim Perlawanan

Berita Terbaru

BATUBARA

Bupati Baharuddin Rombak Pejabat di Batubara

Senin, 22 Jun 2026 - 12:16 WIB

LABUHANBATU

Satres Narkoba Gerebek Lapas Labuhan Bilik

Minggu, 21 Jun 2026 - 20:49 WIB