Hingga Kini Baru 13 Caleg Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Batu Bara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Baru 13 orang dari 40 orang anggota DPRD Batu Bara terpilih yang menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara. 

“Memang baru 13 dari 40 caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/7/24).

Erwin mengatakan demi kelancaran penyerahan LHKPN tersebut pihaknya telah menyurati pimpinan Partai Politik yang memiliki caleg terpilih agar menginstruksikan caleg terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU Batu Bara. 

Adapun caleg yang telah menyerahkan LHKPN, Erwin menyebutkan dari PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PAN. Namun Erwin tidak merinci nama-nama caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. 

Baca Juga :  Gandeng PT Potum, Pemda Batubara Kaji Kelayakan Spam Kuala Tanjung

Diakui Erwin, Sesuai pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Ayat (1) menegaskan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD 

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Selanjutnya pada Ayat (2) menyebut, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan. 

Dan ayat (3) menyatakan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. 

Baca Juga :  DPD Golkar Batubara Dukung Kinerja Pj Bupati Batubara Nizhamul

Terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut, secara tegas Erwin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. “Pelantikan mereka yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN akan kita tunda,” tegas Erwin. 

Diakui Erwin, penyerahan tanda terima LHKPN ke KPU masih ‘in progress’ dan masih memiliki rentang waktu lama. 

“Sebab pelantikan anggota DPRD Batu Bara hasil Pemilu legislatif 2024 dijadwalkan pada Senin 25 November 2024. Jadi masih banyak waktu,” tutup Erwin. (Dan)

Berita Terkait

Meriah, Camat Talawi Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Paskibra dan Masyarakat
Rayakan Kemerdekaan, PAN Batubara Teguhkan Komitmen Amanah Bersama Masyarakat
Dari Lomba Joget hingga Makan Kerupuk, PAN Batubara Meriahkan HUT RI & Milad ke-27
Api Obor, Doa, dan Jejak Pahlawan: Malam Taptu di Batubara
Warga Bogak Meriahkan di HUT RI ke-80, ‘Spiderman’ Turun ke Desa!
Tanjung Tiram: Wajah Kota yang Terus Berubah di Tiga Kepemimpinan Bupati Batubara
Pernak-Pernik Lampu Hiasi Kota Tanjung Tiram
Bupati Batubara “Berlayar” di Kecamatan Talawi, Warga Antusias Urus Administrasi dan Bayar Pajak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Meriah, Camat Talawi Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Paskibra dan Masyarakat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:42 WIB

Rayakan Kemerdekaan, PAN Batubara Teguhkan Komitmen Amanah Bersama Masyarakat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Dari Lomba Joget hingga Makan Kerupuk, PAN Batubara Meriahkan HUT RI & Milad ke-27

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Api Obor, Doa, dan Jejak Pahlawan: Malam Taptu di Batubara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Warga Bogak Meriahkan di HUT RI ke-80, ‘Spiderman’ Turun ke Desa!

Berita Terbaru

BATUBARA

Api Obor, Doa, dan Jejak Pahlawan: Malam Taptu di Batubara

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:51 WIB