Zulnas.com, Batubara — Siapa yang tak kenal sama Rijali di Batubara?, Bukan karena kejamnya, tetapi justru karena prestasinya yang mampu mengedukasi semua wajib pajak untuk melunasi tunggakan didaerah ini.
Upaya itu dilakukan semata-mata sebagai pencapaian kinerja sebagai salah satu instrumen pendataan daerah (PAD) setempat.
Lantas, siapa sebenarnya Rijali ini?
Secara singkat, beliau adalah kepala Dinas di Kabupaten Batubara yang punya ide-ide cemerlang dan punya gagasan yang bernas, sehingga dia layak untuk diandalkan Bupati sebagai ‘pengumpul’ pundi uang di Batubara.
Jangan salah. Pengumpul uang dimaksud adalah, karena dia memang, sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah berubah nomenklatur yang dulunya disebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau disingkat dengan nama (BPPRD) Batubara. Titik, ngak pakai koma, ya.
Tahun 2021, Rijali Dapat Penghargaan
Akhir Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Batubara mendapatkan Penghargaan dari InewsTV sebagai salah satu Pemerintahan yang berhasil menjalankan pelayanan publik Dimasa pandemi.
Baca : Manjakan Pelaku Usaha, Kaban BPPRD Batubara Luncurkan Aplikasi SIDAPOL
Baca : Belum Bayar Pajak, Iklan Reklame Perusahaan Ini Ditertibkan
Dengan penerapan pelayanan publik disaat pandemi. Upaya itu dilakukan melalui skema transformasi teknologi era Digitalisasi yaitu penerapan teknologi digital pada pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, Bupati Zahir menyampaikan apresiasi kepada InewsTV yang sudah memberikan kepercayaan terhadap pemerintah daerah atas penghargaan Indonesian Awards 2021 melalui proses selektif dan dedikatif.
Penghargaan yang didapat ini tentu bukan tanpa alasan, tetapi atas kerja keras pemerintah daerah Batubara dan akhirnya penghargaan tersebut didedikasikan Bupati Zahir kepada seluruh masyarakat Batubara.
Begini Teknisnya
Untuk diketahui, Digitalisasi pajak daerah dimaksud adalah pemberian layanan pajak daerah secara digital, yaitu pendaftaran dan pembayaran pajak secara online.
Baca : Rijali : Pemerintahan Desa Harus Kreatif Raih Pendapatan Desa
Sistem digital perpajakan yang diberlakukan pemerintah daerah melalui kepala Dinas Bapenda antara lain melalui aplikasi sidapol.id sebagai pendaftaran PBB secara online, E-BPHTB, Simpada, e-SPTPD.
Selain itu, pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui Bank Sumut, atm Bank Sumut, Tokopedia, Go Pay, Link Aja, Bukalapak, Indomaret, alfamart Bank Bri, Atm Bri, Brimo, Brilink.
Baca : Hore, Zahir Sabet Penghargaan Indonesia Awards 2021
Dengan demikian, melalui Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah menerapkan pemungutan pajak dengan sistem digital yang telah bekerjasama dengan berbagai jasa pelayanan perbankan untuk mempermudah akses bayar bagi masyarakatnya.
Tak hanya itu, kini pelayanan perangkat daerah yang lain juga mulai mengadaptasi teknologi baru era digitalisasi, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat setempat dengan mengedepankan prinsip edukatif.
Kabar Baik, Inalum Bayar PPJ 65 Milyar ke Batubara
Di akhir Tahun 2021 kemarin, Kabar baik kembali datang dari perusahaan Inalum. Pasalnya, pada Desember 2021 lalu, mereka melunasi tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada pemerintah daerah Batubara sebanyak 65 Milyar. Waw, luar biasa, bukan biasa diluar ya?.
Kepada zulnas.com, Rijali menuturkan, Inalum, selama tahun 2018, 2019, dan 2020 menunggak pajak sebesar 65 Milyar. Tunggakan itu sempat lama baru bisa terselesaikan, karena memang sesuatu hal yang sulit untuk diselesaikan, namun berkat kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Batubara, Inalum akhirnya melunasinya.
Lantas Bagaimana Skema pelunasannya?
Rijali menjelaskan, tidak gampang memang menangih Wajib Pajak (WP) dikala pandemi ini, namun, tidak Rijali juga tidak ingin tunggakan itu terus membesar, sehingga sulit untuk ditagih, akhirnya, Rijali mampu menyelesaikan benang kusut itu, dengan menggunakan koneksi dan regulasi dan mampu mengedukasi WP.
Mulai tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Batubara telah membangun kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Batubara. Kerjasama tersebut dibangun dalam rangka untuk memperkuat posisi Pemkab dalam menjalankan UU nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Kejaksaan, kata Rijali, sebagai leading sektor penegakan hukum di Batubara, punya kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kewenangan tersebut sejalan dengan tugas-tugas pemerintahan Batubara dalam mengelola tatak kelola keuangan daerah.
Bapenda menerbitkan surat kuasa khusus kepada kejaksaan dalam upaya penagihan PPJ Inalum. Kemudian kejaksaan menurunkan tim pengacara negaranya bersama bapenda melakukan upaya penagihan secara persuasif ke Inalum agar melakukan pembayarannya hutang PPJ ya.
Pemkab Batubara, kemudian meminta sesuai aturan. Melalui upaya itu, akhirnya membuahkan hasil. Tanpa mencederai hubungan baik yang terjalin selama ini kepada WP, yang kadang kala sulit untuk menyelesaikan tunggakannya.
“Dengan mediasi tersebut akhirnya Inalum bersedia melakukan pembayaran hutang pajaknya sebesar 65 M lebih,” tegas Rijali.
Kedepan, Rijali menuturkan, Pemkab melalui Bappeda akan terus menjalin kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan upaya mediasi kepada siapa saja yang tertunggak pajak daerahnya.
Sekarang, lanjut Rijali, Pemkab Batubara sedang melakukan penghitungan Pajak PPJ Inalum untuk tahun anggaran 2021.
Pajak tersebut, katanya, sudah disampaikan kepada pihak Inalum, dan mereka juga bersedia membayar dengan angka yang akan disepakati sesuai dengan regulasi.
Hingga kini, ditangan dingin Rijali, Proses Pendapatan Daerah Bapenda setiap tahun terus mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut tak lain adalah karena kerja keras Rijali dalam meningkatkan prestasi kerja dan edukasi guna untuk memberikan pelayanan terbaik dan pencapaian kinerja pemerintah daerah setempat. ****zulnas