Zulnas.com, Batubara — Tim Humas PT Inalum Kuala Tanjung Nanda Eko Dinata mulai menanggapi ihwal keterlambatan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada pemerintah daerah Kabupaten Batubara.
Nanda menyebut Inalum menyatakan tidak ada mengeluarkan statemen pernyataan tentang ogah bayar pajak.
“Pertama saya klarifikasi dulu, bahwa tidak ada pernyataan sedikit pun dari pihak Inalum tentang tidak mau bayar pajak-nya. Inalum, tolong dikoreksi, sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 termasuk wajib pajak dan taat pajak, bahkan, Inalum justro mendapat penghargaan dari pemerintah soal ketaatan pajak,” kata Tim Humas PT Inalum Nanda Eko Dinata didampingi Gilang Sukma kepada zulnas.com, di RM Sempurna Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Senin (18/10/2021) sore.
* Inalum Taat Pajak
Nanda mengklaim, selama ini, seluruh pajak dari berbagai objek aktivitas yang digeluti Inalum sebagai wajib pajak tetap membayarkan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan regulasi.
Apalagi, kata dia, tidak ada satu alasan apapun karena memang, Inalum sendiri kini telah menjadi salah satu perusahaan BUMN yang sebagian besar hasilnya menjadi pendapatan negara.
“Jadi, kami bayarpun pajak itu kembalinya kenegera, jadi tidak alasan kami tidak mau bayar, pajak” katanya berdialektika
Mananggapi statemen liar yang berkembang dari dampak keterlambatan Inalum membayarkan pajak kepada pemerintah daerah ditengarai berakhirnya masa kontrak rumah dinas pejabat Pemkab Batubara.
Baca Juga : Nunggak Pajak 41 Milyar, Bos Perusahaan Ini Disebut Tak Bijaksana
Dalam konteks itu, Nanda mengaku persoalan tersebut menjadi dua hal yang berbeda dari sikap dan kebijakan Inalum.
Meski demikian, Nanda tidak menapik anggapan liar dari sikap Inalum yang menunda pembayaran pajak kedaerah tersebut, terhadap PNS yang berumah di Kompleks Kuala Tanjung hingga bakal tergusur setelah masa kontrak berakhir.
* Inalum Punya Hak dan Kewajiban
Nanda, kemudian memberikan dua gambaran yang menjurus Multitafsir. Dia mencontohkan, misalnya, soal pengusiran, sewa rumah yang saat ini ditempati Pejabat Pemkab Batubara belum habis kontraknya, Tapi Inalum Minta Pindah. Itu namanya pengusiran,
Lalu, Dia menterjemahkan, pejabat Pemkab Batubara yang hari ini sudah selesai kontraknya, tapi karena Inalum butuh untuk penempatan rumah pegawai, sehingga Inalum tidak memberikan lagi kontrakan kepada pegawai Pemkab Batubara.
“Nah, itu pengusiran atau tidak,” katanya membandingkan dua hal tersebut.
Nanda kemudian membenarkan bahwa jatah Pejabat Pemkab Batubara yang diakomodir Inalum hanya pada tiga level tingkatan pejabat, yakni Bupati Batubara, Wakil Bupati Batubara dan Sekdakab Batubara.
Dari tiga pejabat yang berumah dan menikmati pasilitas di kompleks Tanjung Gading itu, sifatnya pinjam pakai, diluar dari nama- nama tersebut, Inalum hanya memberikan kontrakan perumahan (Berbayar) yang selama ini ditempati para pejabat Pemkab Batubara.
“Mungkin, disatu sisi, ada kontrak rumah yang mungkin telah berakhir, disisi yang lain, Inalum juga butuh rumah untuk penempatan bagi karyawan yang baru, jadi mungkin kontrak tidak kita perpanjangan,” ucapnya.
Baca Juga : PAD Batubara Stagnan, Ali Hatta : Perlu Ada ‘Kontra-intelijen’ Awasi Korporasi
Lebih lanjut, Nanda menegaskan soal kewajiban pajak Inalum kepada pemerintah daerah tetap akan bayar, bahkan dia menyarankan transparansi pembayaran pajak inalum boleh langsung dikonfirmasi dengan instansi yang membidangi soal pajak daerah yaitu bang Rizali sebagai kepala BPPRD setempat.
* Nanda Tak Mau Lampaui Kapasitas Pimpinan
Soal apa yang menjadi problem keterlambatan Inalum menyelesaikan tunggakannya hingga berjalan dua tahun berturut-turut tidak menyelesaikan tunggakan pajak PPJ-nya?
Nanda malah terkesan tidak mau berpolemik lebih jauh, karena memang ia yang mengundang wartawan, tetapi dia mengaku juga punya batasan untuk menjawab ranah esensi dari kebijakan tersebut.
“Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab keterlambatan pembayaran pajak PPJ ini bang, karena memang ini bukan bagianku,” terang dia dengan ringan tanpa beban.
Dia kemudian mengaku hanya mampu memberikan keterangan statement persoalan yang ringan, yang jelas, kata dia, yang bisa dia sampaikan, bahwa inalum Komitmen untuk bayar pajaknya.
“Nah, soal tunggakan itu sampai dua tahun berturut-turut Inalum belum membayarkan PPJ, saya juga ngak tau persis tehnisnya bagaimana,” ujarnya.
Untuk lebih lanjut informasi yang akan disampaikan, Nanda menyarankan pihak wartawan untuk menghubungi langsung pihak- pihak yang berkompeten di Inalum soal tunggakan PPJ itu,
Tak hanya itu, Dia juga menyarankan, untuk informasi lebih lanjut, pihaknya bersedia menjawab jika ada semacam administratif secara tertulis.
*. BPPRD Tagih PPJ Inalum
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara Rijali menuturkan tunggakan pajak PPJ (PT Inalum) tahun 2019 sebesar 26 milyar, di tahun 2020 kembali menunggak 15 milyar, dengan demikian total tunggakan pajak sebesar 41 Milyar.
“Pada tahun 2019 perusahaan tersebut masih menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar 26 miliar, tahun 2020 masih menunggak sekitar 15 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Batu Bara (BPPRD) Rijali, diruang kerjanya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Rijali menjelaskan, perlakuan tagihan wajib pajak terhadap semua penunggak pajak tetap diperlakukan hal yang sama. Tahap awal, dia menjelaskan kepada wajib pajak yang menunggak tetap akan disurati hingga penyitaan jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajiban atas tunggakan pajaknya.
“Ini akan Kita lakukan kepada Seluruh Wajib Pajak yang Membandel,” kata Rijali.
Upaya itu dilakukan dengan selektif dan hati-hati sesuai ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Penagihan Pajak yang diragukan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasinya.
* Jangan Campur Aduk Hak dan Kewajiban
Menanggapi upaya Pihak Inalum dengan menunda- bunda pembayaran pajak dengan mengkaitkan sejumlah rumah dinas yang selama ini ditempati pihak Pejabat Pemkab Batubara, Rijali dengan tegas mengatakan jangan campur adukan kewajiban pajak perusahaan dengan kewajiban kepada Pemkab Batubara, karena persoalan tersebut adalah dua hal yang berbeda.
“Kemarin, kita sudah buat pertemuan dengan Inalum dan dipasilitasi oleh pihak Kejaksaan terkait agenda penagihan pajak mereka, disana mereka mau bayar tapi dengan catatan,” kata Kepala BPPRD Batubara Rijali kepada zulnas.com melalui via telpon, Senin (18/10/2021).
Rijali menjelaskan, sejumlah catatan Inalum akan membayar pajaknya jika memang pihak pemkab Batubara membayar sekian (tagihan) rumah dinas yang selama ini ditempati Pejabat Pemkab Batubara dan bersedia mengembalikan ke pihak Inalum. Katanya.
“Ya, kalau itukan sifatnya keinginan mereka yang mengusulkan ke Pemkab, dan rapat itupun masih bersifat notulen, buka suatu keputusan bersama, Nah, bagaimana pula dengan keinginan Pemkab tentang penagihan pajakanya,” jelas Rizali. ***