Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perhubungan Telah menetapkan dua jalan di Kecamatan Tanjung Tiram menjadi satu arah. Penerapan satu arah itu mulai diberlakukan pada tanggal, Rabu (1/9/2021).
“Mulai hari ini, petugas Dinas perhubungan sudah memberikan sosialisasi kepada Pengguna jalan, sehingga kedepan tidak ada lagi pengguna jalan salah arah,” kata Kadishub Batubara Jonnis Marpaung kepada zulnas.com, Selasa (31/8/2021).
Jonnis menyebutkan kebijakan pemberlakuan jalan satu arah itu dilakukan untuk menghindari tingkat kemacetan, dan kepada padagang yang selama ini berjualan dengan menggunakan badan jalan didua lokasi itu dihimbau untuk tidak lagi Menggunakan badan jalan.
“Mulai hari ini, kita minta kepada pedagang ikan dan pedagang sayur jangan lagi menggunakan badan jalan untuk berdagang,” tegas Jonnis.
Pemberlakuan jalan satu arah itu bertujuan sebagai salah satu langkah untuk mengurai tingkat kemacetan kota Tanjung Tiram. Kepada para pengguna jalan seperti Betor dan kenderaan roda dua dan empat agar dapat mematuhi rambu-rambu jalan yang sudah dipasang.
Secara tehnis, Jonis menjelaskan mulai dari simpang jalan rakyat, petugas sudah memasang rambu- rambu pembatas. Begitu juga di jalan Nelayan, sehingga tidak ada lagi kendaraan yang melintas dua arah.
“Jadi mulai besok, kita harapkan pengguna jalan tertib. Jangan lagi ada jalan yang melawan arus,” tegasnya.
Jonnis menyakini, jika para pedagang dan penggunaan jalan tertib, maka aktivitas pedagang akan tetap rame, sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Jika kebijakan ini dijalankan dengan tertib, saya rasa tidak ada yang dirugikan. Sehingga kota Tanjung Tiram tetap terawat asri dan indah, sesuai dengan tujuan masyarakat menuju Tanjung Tiram kota kuliner dan Asri,” tandasnya. ****Zn