Zulnas.com, Batubara –Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai pada 31 Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Batubara yang sudah setor pajak mencapai 84 persen atau sekitar Rp 109 Milyar. Sedangkan untuk target pada tahun 2020 sekitar Rp 130 Milyar.
“Pajak 31 Oktober 2020 sekitar 109 Milyar atau 84 persen. Masih ada waktu hingga dua bulan kedepan untuk mengejar target,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kabupaten Batubara, Rijali, di Kecamatan Lima Puluh, Kamis, (5/11/2020).
Rijali mengatakan, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak khususnya PBB, untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 31 Desember 2020.
“Masih ada tenggang waktu hingga 31 Desember 2020 bagi wajib pajak yang belum membayar,” katanya.
Rijali menuturkan, jika hingga 31 Desember 2020 belum melakukan pembayaran, maka akan diberikan sanksi berupa denda dua persen dari pokok pajak.
“Bagi wajib pajak yang belum membayar PBB sampai 31 Desember 2020, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dua persen dari pokok pajak,” ujarnya.
Namun dikatakan Rijali, ada beberapa sektor hingga 31 Oktober 2020 yang telah mencapai target. Misalnya, sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 141 persen.
Selanjutnya sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sekitar 192 persen. Serta pajak reklame mencapai sekitar 126 persen. ***