Saturday, April 19, 2025

Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

Zulnas.com, Batubara — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama Kejaksaan Negeri Batubara melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak (WP) yang membandel/menolak untuk dilakukan pendataan dan pembayaran pajaknya, Kamis (7/10/2021).

Pemanggilan wajib pajak oleh kejaksaan Negeri Batubara didasari oleh perjanjian kerjasama BPPRD dengan Pihak Kejaksaan yang ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pendataan dan penagihan pajak daerah.

Dalam SKK tersebut, jumlah wajib pajak yg dipanggil saat ini berjumlah 4 Wajib Pajak (WP) Yang terdiri dari pajak restoran dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun akan kita lanjut kepada wajib pajak lainnya yang masih membandel dan tidak melaporkan serta membayar pajak daerah,” ujar Kepala BPPRD Batubara Rijali kepada zulnas.com.

Baca Juga : Tak Taat Pajak, 20 Papan Reklame di Batubara Diturunkan

Baca Juga : Ini Daftar 26 Pengusaha Taat Pajak di Batubara

Terhadap WP yang dipanggil karena mambendel, Rijali menuturkan pihaknya akan menerbitkan surat paksa pembayaran bahkan penyitaan sesuai dengan peraturan dan perundangan- undangan yang berlaku.

“Kita bekerja berdasarkan regulasi, menghadapi wajib pajak yang bandel kita akan tindak, sesuai dengan UU Pajak Nomer 28 Tahun 2009,” tegas Rijali.

Dalam UU tersebut, mantan Kabid Penagihan itu memaparkan pihaknya berkewenangan untuk menerbitkan surat paksa pembayaran, penyitaan bahkan tindak pidana berupa denda bagi wajib pajak yang tidak taat aturan.

“UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 kita diberikan kewenangan tentang hal tersebut,” urainya. ***

Hot this week

Karang Taruna Desa Bogak Resmi Dikukuhkan untuk Periode 2025–2028, Siap Bangkitkan Semangat Pemuda

Zulnas.com, Batubara – Karang Taruna Desa Bogak, Kecamatan Tanjung...

Pemkab Asahan Butuh Peran Wartawan Dalam Awasi Setiap Kebijakan

ASAHAN-ZULNAS.COM- Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar meminta kepada...

Kadis PUTR Mundur, Ini Penggantinya

Zulnas.com, Batubara - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata...

“E-PBB: Lompatan Digital Batubara Menuju Pajak Cerdas Desa”

Zulnas.com, Batubara -- Di sebuah aula yang biasanya penuh...

Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

ASAHAN-ZULNAS.COM- Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar tes asesmen pemetaan/penilaian kompetensi...

Topics

Karang Taruna Desa Bogak Resmi Dikukuhkan untuk Periode 2025–2028, Siap Bangkitkan Semangat Pemuda

Zulnas.com, Batubara – Karang Taruna Desa Bogak, Kecamatan Tanjung...

Pemkab Asahan Butuh Peran Wartawan Dalam Awasi Setiap Kebijakan

ASAHAN-ZULNAS.COM- Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar meminta kepada...

Kadis PUTR Mundur, Ini Penggantinya

Zulnas.com, Batubara - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata...

“E-PBB: Lompatan Digital Batubara Menuju Pajak Cerdas Desa”

Zulnas.com, Batubara -- Di sebuah aula yang biasanya penuh...

Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

ASAHAN-ZULNAS.COM- Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar tes asesmen pemetaan/penilaian kompetensi...

Menjelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Nyatakan Dukungan Penuh Aldi Syahputra Siregar

Zulnas.com, MEDAN – Menjelang gelaran Musyawarah Daerah (Musda) XV...

Wabup Asahan Minta Pedagang Tidak Jualan di Ruas Jalan

ASAHAN-ZULNAS.COM- Wakil Bupati Asahan Rianto meminta kepada para pedagang...

Pemkab Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

ASAHAN-ZULNAS.COM- Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img