Zulnas.com, Batubara – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan batas waktu (deadline) sebelum Mei 2020 kepada DPRD Batubara untuk menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“DPRD Batubara harus dapat menyelesaikan Perda RTRW secara cepat, sebelum Mei 2020. Karena RTRW ini juga harus menyesuaikan dengan SK Menteri Kehutanan agar nantinya tidak bermasalah”, tegas Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul K Marzuki dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW, Selasa (3/3/2020), di Grand Ball Room Mulia Hotel Jakarta.
Menurut Marzuki, hal itu merupakan landasan administrasi atas Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga pengeluaran izin tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak meragukan pembahasan RTRW oleh Bupati Batubara, termasuk juga kepala daerah Kepulauan Meranti dan Batam yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara Bupati Batubara, Zahir mengatakan pihaknya telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berhubungan dengan kawasan perkantoran di Lima Puluh dan kantor bupati, perkantoran di Kuala Tanjung, Indrapura, kawasan industri, termasuk Kecamatan Laut Tador sebagai daerah penyanggah.
Dia menjelaskan, sesuai Perda No 9 Tahun 2017, saat ini Kabupaten Batubara terdiri dari 141 desa, 10 kelurahan dan 12 kecamatan, dengan jumlah penduduk 419.992 jiwa.
Revisi RTRW Kabupaten Batubara, lanjutnya, meliputi dampak pemekaran menjadi 12 kecamatan, sesuai Perda No 2 Tahun 2017 tentang proyek strategis nasional dan kawasan strategis provinsi, struktur jalan (negara, provinsi, kabupaten, dan kecamatan), stasiun dan rel kereta api, sistem pelabuhan internasional, alur pelayaran, jaringan energi, penyediaan air bersih, kawasan industri, kawasan perikanan, pertanian, pertahanan negara, hingga kawasan perkantoran Bupati Batubara dan ibu kota di Lima Puluh.
“Sekaligus dijadikannya Tanjung Tiram sebagai kota satelit di kawasan pesisir. Insya Allah”, kata Zahir.
Menurut Zahir, revisi RTRW Kabupaten Batubara tahun 2013-2023 merupakan penugasan dari Presiden Jokowi Widodo. Pasalnya, ketentuan itu telah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres No 81 Tahun 2018.
“Di situ disebutkan sebagai percepatan pembangunan kawasan industri dan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara”, ujarnya.
Dalam kesempatan itu Zahir didampingi
Ketua DPRD Batubara M Syafi’i dan Wakil Ketua Syafrizal, mantan anggota DPD Parlindungan Purba, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Batubara. ***muis