Soal Penanganan Sampah, Ini Penjelasan Kadis Lingkungan Hidup Batubara

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Plt Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara Sunggu Sirait mengharapkan kepada masyarakat yang tinggal dipesisir pantai Batubara agar dapat membiasakan diri dengan pola hidup bersih terutama dalam hal sampah.

Nasehat baik itu, ia sampaikan agar keberadaan sampah dapat ditangani dengan baik terlebih lagi dengan dukung masyarakat setempat khususnya yang tinggal didaerah perkotaan, seperti kota Tanjung Tiram.

“Memang susah untuk merubah kebiasaan yang lama, apalagi masyarakat pesisir pantai yang sudah terbiasa tinggal dirumah panggung dengan kondisi pasang surut air laut,” Kata Sunggu Sirait kepada Zulnas.com, diruang kerjanya, kamis (26/12/2019).

Dijelaskannya, Batubara, katanya adalah Wilayah pesisir. Didaerah itu, dulu kebanyakan masyarakatnya berumah panggung. Kebiasaan berumah panggung membuang sampah begitu saja, karena daerah pesisir pantai, sampah yang dibuang dibawah oleh pasang surut air laut.

“Pada saat pasang, sampahnya hanyut, pada saat surut, sampahnya datang lagi. Begitulah kalau wilayah pesisir, bukan hanya di Batubara saja, hampir disepanjang Pantai Timur, kebiasaanya demikian,” Sebutnya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, petugas sampah yang berada di kota Tanjung Tiram masih kewalahan untuk mengangkut sampah domestik (rumah tangga) dan sampah dari aktivitas pasar pagi, terlebih lagi daerah itu berdekatan dengan pusat pasar kota dan pelabuhan Tanjung Tiram.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk menjangkau daerah- daerah yang sulit dilalui oleh kenderaan roda empat untuk diangkat dan membersihkan sampah tersebut.

“Sampah yang berada di pusat kota Tanjung Tiram itu paling- paling bisa diangkat 2/3 dari volumenya, sedangkan 1/4 lagi masih tinggal dan sulit untuk dijangkau,” Katanya.

Kenderaan roda empat yang ditugaskan untuk mengangkut sampah di Kota Tanjung Tiram itu masih dua armada, dan satu mobil pick-up mini. Dari armada tersebut, jika diperhitungkan sampah yang dapat diangkut masih sekitar 11 ton per hari.

Sisanya diperkirakan masih ada berkisar 3 sampai 4 ton, dengan kenderaan pick-up mini itu diharapkan dapat menjangkau daerah yang sulit dilalui oleh kenderaan yang lebih besar.

Di tahun 2020, Pemerintah diharapkan akan menyiapkan regulasi baru dalam pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Dengan dasar itu nanti, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan konsep Jets trada dengan pola kebijakan strategis dalam mengelola sampah domestik yang diharapkan menjadi grand City atau kota hijau,” Terangnya.

Peraturan Presiden-nya sudah ada, untuk ditingkat propinsi dan Kabupaten/ Kota juga akan menyiapkan regulasinya termasuk Batubara dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Dengan terbitnya Peraturan Bupati dimulai Tahun 2020 nanti, harapannya pengelolaan sampah dilakukan berbasis ‘zero waste’ yang artinya pengelolaan sampah dengan melakukan pemilahan, pengomposan dan pengumpulan barang layak jual,” Tandasnya. ****Zn

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *