Batubara,zulnas.com – Komisioner KPU Batubara Mustafa Kamal menerangkan bahwa dalam menghitung jumlah perolehan kursi pada Pileg 2019 ini telah diatur Undang- undang nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1”, Terang Mustafa Kamal di Akun Facebooknya, Selasa (20/11/2018).
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
- Partai A mendapat total 24.000 suara
-
Partai B mendapat 15.000 suara
-
Partai C mendapat 9.000 suara
-
Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
- Partai A 24.000/1 = 24.000
-
Partai B 15.000/1 = 15.000
-
Partai C 9.000/1 = 9.000
-
Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
- Partai A 24.000/3 = 8.000
-
Partai B 15.000/1 = 15.000
-
Partai C 9.000/1 = 9.000
-
Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
- Partai A 24.000/3 = 8.000
-
Partai B 15.000/3 = 5.000
-
Partai C 9.000/1 = 9.000
-
Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
- Partai A 24.000/3 = 8.000
-
Partai B 15.000/3 = 5.000
-
Partai C 9.000/3 = 3.000
-
Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
- Partai A 24.000/5 = 4.800
-
Partai B 15.000/3 = 5.000
-
Partai C 9.000/3 = 3.000
-
Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
- Partai A 24.000/5 = 4.800
-
Partai B 15.000/5 = 3.000
-
Partai C 9.000/3 = 3.000
-
Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara. ****Kpu