Begini Cara Membagi Perolehan Kursi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 November 2018 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Komisioner KPU Batubara Mustafa Kamal menerangkan bahwa dalam menghitung jumlah perolehan kursi pada Pileg 2019 ini telah diatur Undang- undang nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1”, Terang Mustafa Kamal di Akun Facebooknya, Selasa (20/11/2018).

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

  1. Partai A mendapat total 24.000 suara

  2. Partai B mendapat 15.000 suara

  3. Partai C mendapat 9.000 suara

  4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

  1. Partai A 24.000/1 = 24.000

  2. Partai B 15.000/1 = 15.000

  3. Partai C 9.000/1 = 9.000

  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Baca Juga :  Muhammad Yusro Hasibuan Dijerat UU ITE

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

  1. Partai A 24.000/3 = 8.000

  2. Partai B 15.000/1 = 15.000

  3. Partai C 9.000/1 = 9.000

  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

  1. Partai A 24.000/3 = 8.000

  2. Partai B 15.000/3 = 5.000

  3. Partai C 9.000/1 = 9.000

  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

  1. Partai A 24.000/3 = 8.000

  2. Partai B 15.000/3 = 5.000

  3. Partai C 9.000/3 = 3.000

  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Baca Juga :  "Jokowi Dapat Semuanya, Prabowo Berikan Seluruhnya"

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

  1. Partai A 24.000/5 = 4.800

  2. Partai B 15.000/3 = 5.000

  3. Partai C 9.000/3 = 3.000

  4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

  1. Partai A 24.000/5 = 4.800

  2. Partai B 15.000/5 = 3.000

  3. Partai C 9.000/3 = 3.000

  4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara. ****Kpu

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81
Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Digerebek 16,45 Gram Sabu Ditemukan di Kampung Padang

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:05 WIB