Zulnas.com, Medan — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Usron Putra dalam perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan–Gambus Laut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Batubara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Usron membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) lebih dari Rp900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Usron dengan pidana penjara selama 4 tahun, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp900 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama 3 tahun apabila uang pengganti tidak dibayar.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ramadhan Zuhri, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap dan masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam mengambil upaya hukum,” kata Ramadhan Zuhri kepada Zulnas.com, Jumat (17/7/2026) malam.
Menurut Ramadhan, pihak keluarga bersama tim penasihat hukum akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa lainnya. Tamrin divonis 6 tahun penjara, Rusli 6 tahun penjara, Rozali 5 tahun penjara, dan Rizky Aulia 6 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut juga dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti selama 1 tahun apabila tidak dibayarkan.
Sementara itu, terdakwa Wahab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp600 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama 1 tahun.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (Dan).












