Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Usron Putra dalam perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan–Gambus Laut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Batubara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Usron membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) lebih dari Rp900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Usron dengan pidana penjara selama 4 tahun, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp900 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama 3 tahun apabila uang pengganti tidak dibayar.

Baca Juga :  Bupati Batubara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Desa Mesjid Lama, Serahkan Bantuan Rp200 Juta

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ramadhan Zuhri, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap dan masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam mengambil upaya hukum,” kata Ramadhan Zuhri kepada Zulnas.com, Jumat (17/7/2026) malam.

Menurut Ramadhan, pihak keluarga bersama tim penasihat hukum akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga :  Zahir : Kantor Bupati Batubara Mulai Dibangun 2020

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa lainnya. Tamrin divonis 6 tahun penjara, Rusli 6 tahun penjara, Rozali 5 tahun penjara, dan Rizky Aulia 6 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut juga dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti selama 1 tahun apabila tidak dibayarkan.

Sementara itu, terdakwa Wahab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp600 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama 1 tahun.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara
Ketua IPK Batubara: Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Demi Masa Depan Kabupaten Batubara dan Indonesia
Dipayungi Oleh Kabag Protokol Widaruna, Bupati Tinjau Sekolah Rakyat
Usron; “Saya Tidak Bersalah”, Ada Aktor Lain yang Belum Tersentuh

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:49 WIB

Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Resah,Pungli di Jalan Umum Marbau Berakhir di Kantor Polisi

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:25 WIB