Zulnas.com, Batubara — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan–Gambus Laut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 kembali menghadirkan fakta-fakta menarik.
Kepada zulnas.com, Kamis 2 Juli 2026, Penasehat hukum terdakwa Usron, Ramadhan Zuhri SH menyebutkan Dalam nota pembelaan (pledoi), terdakwa Usron Putra melalui tim penasihat hukumnya mengklaim dirinya hanyalah pihak yang dipinjam namanya untuk menjadi Wakil Direktur CV Buana Perkasa. Dan ia mengaku tidak bersalah.
Di hadapan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa Ramadhan Zuhri SH menyatakan bahwa sejak awal kliennya Usron telah mengungkapkan fakta-fakta yang diketahuinya, baik saat penyidikan maupun selama dalam persidangan.
Menurut pembelaan tersebut, Usron diminta oleh seseorang bernama Faizal, bersama beberapa rekannya yang disebut sebagai Dodo dan Apin, untuk bersedia menjadi Wakil Direktur CV Buana Perkasa.
Sebagai imbalan, Usron dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp100 juta dari proyek peningkatan Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut senilai sekitar Rp5,9 miliar. Selain itu, ia juga dijanjikan akan diberangkatkan umrah setelah proyek selesai dikerjakan.
Namun, menurut pledoi tersebut, janji itu tidak pernah terwujud. Usron mengaku hanya menerima uang sekitar Rp20 juta yang diberikan secara bertahap, sementara keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa setelah menyetujui permintaan tersebut, Usron sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun administrasi CV Buana Perkasa. Bahkan, ia mengaku tidak pernah hadir di kantor notaris untuk menandatangani perubahan akta perusahaan.
Dalam pembelaannya disebutkan, belakangan Usron baru mengetahui banyak dokumen perusahaan menggunakan tanda tangannya tanpa seizin dirinya. Ia menduga tanda tangan tersebut dipalsukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengurus administrasi perusahaan.
Tidak hanya itu, penasihat hukum mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan dugaan pemalsuan tersebut sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Merasa telah membuka fakta yang sebenarnya, Usron bahkan mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu diajukan dengan harapan memperoleh perlindungan hukum setelah mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Namun, berdasarkan putusan LPSK tertanggal 2 Maret 2026, permohonan Justice Collaborator itu ditolak.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak menghadirkan sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut, di antaranya Faizal, Dodo, Apin, dan Zulgret.
Menurut mereka, nama-nama tersebut telah disebutkan sejak proses penyidikan dan memiliki korelasi terhadap pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, mereka mengutip keterangan mantan Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Kurnia, yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut menerangkan bahwa tujuh paket pekerjaan DAK Tahun 2023 merupakan milik Faizal yang kemudian membagi-bagikan proyek tersebut.
Akan tetapi, menurut tim pembela, saat memberikan kesaksian di persidangan, keterangan saksi Kurnia dinilai berbeda dengan isi BAP sehingga memunculkan tanda tanya mengenai siapa sebenarnya aktor utama atau donatur di balik perkara tersebut.
Penasihat hukum juga menyoroti tidak dilakukannya uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan. Padahal, menurut mereka, Usron telah memberikan contoh tanda tangan asli sebagai pembanding saat proses penyidikan.
Selain itu, mereka juga membantah keabsahan sertifikat tanah atas nama Usron yang dijadikan jaminan dalam perkara tersebut. Dalam pledoi disebutkan bahwa Usron mengaku tidak pernah menandatangani dokumen jual beli maupun pengurusan sertifikat tersebut.
Bahkan, menurut pengakuannya, ia tidak pernah memiliki tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen. “Jangankan memiliki tanah, rumah saja masih mengontrak,” demikian salah satu bagian pledoi yang dibacakan penasihat hukum.
Tim pembela menilai rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini belum dikembangkan secara menyeluruh. Mereka berpendapat masih terdapat pihak-pihak lain yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidikan dilakukan secara lebih mendalam.
Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Usron Putra tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan–Gambus Laut DAK Tahun 2023 Kabupaten Batubara, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, atau apabila majelis hakim berpendapat lain, menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. (Dan).












