Angin Kencang, Gelombang Tinggi, Pemkab Batubara Himbau Nelayan Hati-hati

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2019 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com.Batubara — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara menghimbau masyarakat khususnya para nelayan untuk mewaspadai kemungkinan akan terjadinya cuaca ekstrem dengan gelombang badai di laut.

Cuaca buruk tersebut, ia prediksi akan terus mengintai nyawa warga Batu Bara  hingga beberpa minggu kedepan.

“Curah hujan dengan intensitas sedang ini juga berpeluang akan memicu badai besar, Yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah, gelombang laut bisa mencapai 1.5 meter lebih selama 24 jam,” kata Kepala BPBD Batubara, Muhammad Nasir Yohanan melaporkan, minggu (05/05/2019) malam.

Petugas BPBD dan Airud Tanjung Tiram saat melakukan penyisiran mayat nelayan yang tenggelam dilaut

*Badai Ekstrim Bisa Berubah-ubah, Terkadang Tak dapat Diprediksi

Menurutnya, badai ekstrim di laut itu  bisa saja berubah-ubah, terkadang juga tak dapat diprediksi. Tetapi, arah Angin itu lebih dominan ke arah Timur, sehingga akan memunculkan badai besar pada permukaan air laut tersebut.

Baca Juga :  Gubsu Edy Rahmayadi Prioritaskan Pembangunan di Batubara

*Badai Besar masih Berpeluang Mengintai Nyawa Warga Batu Bara

“Oleh karena itu, di laut Batu Bara, badai ekstim masih berpeluang mengintai nyawa warga kita saat ini. Sehingga warga khususnya di Batu Bara dihimbau untuk berwas-was diri terutama yang tinggal di bibir pantai dan juga para nelayan yang sehari-hari mencari nafkahnya di laut,” imbuhnya.

*Air Laut Juga Mulai Mengintai Beberapa Daratan Tinggi

Saat ini, kata Nasir, pasang air laut juga telah mengintai beberapa dataran tinggi. Ketika siang, Air pasang juga sudah memasuki ke badan jalan di daerah pesisir khususnya di Tanjung Tiram.

Baca Juga :  Di HUT Batubara, Zahir Sebut Setiap Pemimpin Punya Warna dan Dinamika

“oleh Karena itu, kami mengingatkan para nelayan untuk berwas-was saat melaut. Sebaiknya, tidak usah dulu melaut , karena gelombang masih ekstrim hingga saat ini,” ujarnya.

*Sudah Dua Korban Tenggelam, Hanya Satu Orang yang Selamat

Menurut laporan pendataa yang masuk ke kantor BPBD Batubara pada minggu (05/05/2019) dini hari, Nasir menyebutkan ada dua korban tenggelam dari nelayan tradisional yang melaut, minggu (05/05/2019).

Korban yang tenggelam itu, Badai sudah mencabut maut Alm Edi (45) warga desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, yang kedua adalah Ismail alias mail ubun warga Desa Mesjid lama.

Ismail, sebutnya, alhamdulillah sudah dapat dalam keadaan selamat, beliau berangkat melaut dengan menggunakan alat tangkap jaring bawal.

Sedangkan, Alm Edi tenggelam dilaut hingga kini jasadnya masih belum ditemukan. *zulnas/*adv

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB