Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Bahas Ranperda, Kaban Bapenda Rijali Optimis PAD Batubara Bertambah 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pemerintahan Daerah Kabupaten Batubara kembali menggelar rapat pembahasan tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah (PAD) Batubara.

Salah satu hal penting yang menjadi pembahasan rapat antara pihak eksekutif dan legislatif didaerah itu adalah soal skema tarif dan pengelolaannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara Rijali menuturkan bahwa draft rancangan ranperda yang dibahas tentang instrumen pendapatan daerah itu menjadi titik tolak untuk peningkatan pendapatan daerah.

Dengan memantangkan kajian Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), antara pihak legislatif dan eksekutif akan menghasilkan peraturan baru dengan menyesuaikan UU nomor 28 Tahun 2009 yang dirubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pendapatan daerah.

“Tadi kita sudah rapat dengan pansus DPRD Batubara membahas tentang draf ranperda pajak dan retribusi daerah,” kata Rijali kepada zulnas.com, di gedung Dewan, Senin (22/5/23).

Baca : Mengulas Kinerja Rijali, Dari Prestasi Hingga Perjalanan dan Karir di Batubara

Baca : Belum Bayar Pajak, Iklan Reklame Perusahaan Ini Ditertibkan

Rijali menyebutkan beberapa hal penting tentang potensi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah sudah dibahas secara komprehensif termasuk juga soal tarif pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Contoh, Rijali menjelaskan tentang perubahan tarif yang semula 0,3 persen, dan kedepan akan dirubah menjadi 0,5 persen sebagai tarif maksimal yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak (WP).

Baca Juga :  DPD IPK Batubara Salurkan 500 Paket Sembako di 12 Kecamatan Sambut HUT ke-56

“Tadi sudah dibahas, bagaimana konsep yang dibangun dengan perubahan tarif pajak yang semula 0,3 persen menjadi 0,5 persen yang bisa berdampak baik terhadap peningkatkan pendapatan daerah, tetapi tidak juga memberatkan bagi masyarakat,” terangnya.

Bukan hanya sekedar pajak yang akan diterapkan pada perubahan tarif, tetapi juga terhadap retribusi notobene pengelolaannya menjadi kewenangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batubara.

“Dengan perubahan tarif itu kemudian bagaimana tata cara penerapannya. Supaya ketika perda ini di sahkan pada tahun 2024 bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.

Baca : Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

Baca : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar Dari BPHTB Inalum

Dia menguraikan, terkait dengan perubahan regulasi tersebut, instrumen seperti misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dikelompokkan sesuai dengan kondisi riel yang ada dilapangan.

“Nanti kita akan membuat semacam pormulasi baru yang mungkin bisa saja berdampak terhadap peningkatan pendapatan namun tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

“Kalau dia pelaku ekonomi kecil mungkin agak keberatan jadi bagaimana kita menyiasati dengan membuat formulasi baru yang dimungkinkan bisa menyesuaikan dengan pendapatan mereka sebagai pelaku usaha,” jelasnya.

Namun, disamping ‘perlakuan khusus’ bagi masyarakat ekonomi pada level bawah, namun yang lainnya tidak menjadi kecemburuan.

Khusus untuk pelaku usaha yang sifatnya korporasi mungkin itu akan dikenakan tarif maksimal karena memang mereka bersifat bisnis total.

Baca Juga :  Porsi Pembangunan Infrastruktur di Batubara Belum Ideal, PAD Perlu di Genjot - Bagian II

Sedangkan bagi masyarakat yang sifatnya bisnis menengah kecil dan kecil kebawah, akan disesuaikan tarifnya. Kedepan, katanya, kita akan buatkan klasifikasi tarifnya.

Dulu, kata dia, pelaku usaha yang dikenakan tarif kecil itu besarannya 0,15 kemudian tarif menengah industri 0,25 persen, Tetapi, nanti kedepan dengan perubahan tarif, kalau misalnya bagi ekonomi kecil kita kenakan 0,2 , sedangkan tarif pebisnis besar kita kenakan 0,4 persen.

“Nah, semacam inilah yang nanti akan kita buat pormulasinya,” tegas Rijali.

Baca : Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

Baca : 2019, PAD Sektor Pajak Daerah Batubara Meningkat 160 persen

“Kalau kemudian nanti objek pajaknya NJOP yang nilainya diatas 1 Milyar, kemudian yang dibawah 1 Milyar; jika Nilai NJOP nya diatas 1 sampai 5 Milyar, tarifnya sekian, jika diatas itu, lebih besar lagi, begitu seterusnya,” paparnya.

Rijali mengatakan soal nilai objek pajak dari NJOP, pihaknya mengaku sudah punya data, setiap kecamatan berdasarkan kawasan dan wilayahnya.

Saat ini, terkait dengan capaian Nilai Retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD di Batubara, dia mengatakan masih belum maksimal sepenuhnya.

“Memang retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD Belum mencapai 100 persen secara keseluruhan. Ini juga tadi menjadi catatan penting bagi pihak dewan,” sebutnya.

Lalu, dia menuturkan, kedepan pada perda Tahun 2024 nanti, dari masing-masing OPD bisa mencapai target retribusi yang telah ditentukan. (Epson).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan
Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Tekankan Standar Gizi pada Program MBG di Labuhanbatu

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:18 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Senin, 23 Feb 2026 - 13:11 WIB

LABUHANBATU

Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Minggu, 22 Feb 2026 - 23:17 WIB