Zulnas.com, Batubara — Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara kembali mendapatkan perolehan pajak dari Perusahaan PT Inalum pada awal tahun anggaran 2020.
Kali ini, pajak yang didapat berdasarkan UU nomer 28 Tahun 2009 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT Inalum atas pengurusan lahan aset tanah yang sebelumnya dikelola oleh Otorita Asahan.
“Dananya sebesar 10,5 Milyar dan sudah ditransfer ke rekening khas daerah Batubara pada 28 Februari 2020,” Ujar kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Batubara Rijali diruang kerjanya, senin (02/3/2020).
Pendapatan pajak yang diraih dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT Inalum tentu menambah peningkatan pendapatan asli daerah Batubara, dengan demikian, capaian PAD pada tahun anggaran 2021 yang dikelola oleh BPPRD Batubara Rijali dipastikan juga bakal terus meningkat pada tahun berikutnya.
Rijali menjelaskan, pendapatan pajak dari BPHTB ini adalah bagian dari pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Selain BPHTB, Inalum juga telah menyicil tagihan pajak penerang jalan (PPJ) sebesar 50 milyar kepada pemerintah Batubara. Dengan demikian, tagihan pajak yang dibayar inalum akan mengurangi tunggakan pajak inalum kepada pemerintah Batubara yang semula 209 milyar plus denda. ****Zn