Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Undang-Undang Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Jumingan, saat mewakili Bupati membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu di Aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022).

Jumingan mengatakan saat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya.

“Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat,” jelas Jumingan.

Baca Juga :  IDI Labuhanbatu Dilantik, Wabup Sebut Soal Profesional dan Kualitas Pelayanan Prima

Jumingan menambahkan kegiatan sosialisasi ini memberitahukan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 ini adalah upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual.

“Masih diperlukan upaya dan keteribatan masyarakat, Sehingga dapat menjamin kepastian hukum, semoga dengan adanya sosialisas ini, dapat diterapkan si kabupaten Labuhanbatu,” tutup Jumingan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumatera Utara Muhammad Mitra Lubis.

Baca Juga :  Lagi, YJPS Salurkan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan Al Arif Padang Matinggi

Mitra menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebeas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia seperti tindak pidana kekerasan seksual.

Mitra menambahkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Rantauprapart, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD, dan hadirin lainnya. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Berita Terbaru