Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Undang-Undang Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Jumingan, saat mewakili Bupati membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu di Aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022).

Jumingan mengatakan saat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya.

“Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat,” jelas Jumingan.

Baca Juga :  Warga Perumnel Dambakan Sertifikat Tanah Dari Pemerintah

Jumingan menambahkan kegiatan sosialisasi ini memberitahukan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 ini adalah upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual.

“Masih diperlukan upaya dan keteribatan masyarakat, Sehingga dapat menjamin kepastian hukum, semoga dengan adanya sosialisas ini, dapat diterapkan si kabupaten Labuhanbatu,” tutup Jumingan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumatera Utara Muhammad Mitra Lubis.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Zahir Kunjungi RSUD Batubara

Mitra menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebeas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia seperti tindak pidana kekerasan seksual.

Mitra menambahkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Rantauprapart, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD, dan hadirin lainnya. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru

BATUBARA

Batubara Bertanjak: Merayakan Simbol, Melupakan Substansi

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:28 WIB