Tersandung Kasus Sabu, Penjual dan Pembeli Ditangkap Polisi

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Tim Satres Narkoba Polres Batubara berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya masing-masing berinisial TAA (18) warga Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara dan RY alias Komplong (38) warga Jalan Budi Utomo No. 95 Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Mereka berdua ditangkap dari dua tempat berbeda di Kecamatan DatukTanah Datar Kabupaten Batubara dengan barang bukti sabu.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (17/2/23).

Dijelaskan Tarigan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula pada Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 00.15 wib.

Kata Kasat, saat itu anggota Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada orang lain di Desa Merbau Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

Info tersebut tak disia-siakan oleh pihak kepolisian, petugas kemudian langsung gerak cepat dan membekuk tersangka.

“Berdasarkan atas informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin  Kanit 1 Ipda R Bimo Setiadi langsung meluncur kelokasi dimaksud,” ujar Kasat

Setelah melakukan penyelidikan tim melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka TAA.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,22 gram, 1 lembar tisu dan 1 unit HP.

Diinterogasi, TAA mengakui kepemilikannya atas barang bukti tersebut. Kepada petugas TAA mengaku bahwa narkotika sabu dimaksud diperoleh dari seorang pria berinisial RY alias Komplong.

Tanpa menunggu lama, tim melakukan pencarian terhadap RY dan sekitar satu jam kemudian keberadaan RY diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

Begitu melihat RY, tim personil Polres Batubara langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tim menemukan 1 buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,28 gram, 1 botol plastik alat hisap shabu / bong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet berbentuk alat skop sabu, 1 buah kotak berwarna hitam dan 2 unit HP.

Sama seperti SAA, dengan terus terang tersangka RY alias Komplong mengakui kepemilikan barang bukti sabu untuk diperjualbelikan.

Selanjutnya kedua tersangka, diboyong tim berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Epson)

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *