Inilah Kirka-kirka KPU Batubara Soal Daerah Pemilihan DPRD di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Sehubungan dengan penambahan kursi DPRD Batubara dari 35 kursi menjadi 40 kursi pada Pemilu 2024, KPU Batubara mengumumkan 3 rancangan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) bersama alokasi kursi untuk DPRD Batubara.

Pengumuman tersebut dibenarkan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batubara Erwin kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/11/22).

“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 berikut kami sampaikan pengumuman nomor, 1094/PL.01.3-Pu/1219/2022 terkait pendataan Dapil”, terang Erwin.

Disebutkan Erwin, ada tiga rancangan yang  disampaikan pada pengumuman ini kepada masyarakat. Pihaknya mengharapkan masukan dan saran perbaikan dari masyarakat Kabupaten Batubara dalam memberikan masukan dan saran demi perbaikan pendataan Dapil untuk Pemilu tahun 2024.

Baca : KPU Batubara Jaring PPK Kecamatan, Alhusain : “Jangan Ladeni Calo”
Baca : KPU Tetapkan 40 Jumlah Kursi DPRD Batubara, Kemungkinan Dapil Berubah

Sedangkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dikatakan Erwin masyarakat  dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut :

Pertama, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batubara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022.

Baca Juga :  HUT ke-17 Partai Gerindra di Batubara Digelar Sederhana di Yayasan Husnul Khotimah

Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Batubara atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Ketiga, penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

Keempat, penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara : diantar langsung ke Kantor KPU Batubara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota email: kpubatubara3@gmail.com sapa KPU Kabupaten Batubara 081290927272, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00-16.00 Wib waktu setempat; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Berikut rancangan pembagian Dapil dan rancangan alokasi kursi DPRD Batubara yang diumunkan KPU Batubara. Rancangan Pertama, Dapil Batubara 1 meliputi Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir, Datuk Lima Puluh alokasi 9 kursi. Dapil Batubara 2 meliputi Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram, Nibung Hangus dengan alokasi 10 kursi.

Dapil Batubara 3 meliputi Kecamatan Sei Balai dan Datuk Tanah Datar dengan  alokasi 5 kursi. Dapil Batubara 4 meliputi Kecamatan Medang Deras, Sei Suka, Laut Tador dengan  alokasi 11 kursi. Dapil Batubara 5 Kecamatan Air Putih dengan alokasi 5 kursi.

Baca Juga :  KPU Batubara Umumkan, Kesehatan Tiga Paslon Telah Memenuhi Syarat

Sedangkan Rancangan 2, Dapil Batubara 1 meliputi Kecamatan Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir dan Datuk Lima Puluh dengan alokasi 9 kursi. Dapil Batubara 2 meliputi Kecamatan Talawi, Sei Balai, dan Datuk Tanah Datar dengan alokasi 9 kurs. Dapil Batubara 3  meliputi Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus dengan alokasi 7 kursi.

Dapil Batubara 4 meliputi Kecamatan Medang Deras, dan Laut Tador dengan alokasi 7 kursi serta Dapil Batubara 5 meliputi Kecamatan Sei Suka dan Air Putih dengan alokasi 8 kursi.

Selanjutnya, Rancangan 3, terdiri dari Dapil Batubara I meliputi Kecamatan Lima Puluh, Sei Balai dan Datuk Tanah Datar dengan alokasi 9 kursi,  Dapil Batubara 2 meliputi Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Datuk Lima Puluh dengan alokasi 6 kursi.

Dapil Batubara 3 meliputi Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram dan Nibung Hangus dengan alokasi 10 kursi, Dapil Batubara 4 meliputi Kecamatan Medang Deras, Sei Suka dan Laut Tador degan alokasi 10  kursi serta Dapil Batubara 5 meliputi Kecamatan Air Putih dengan alokasi 5 kursi. ***Ebson

Berita Terkait

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”
PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada
Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”
Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara
Rizky Aryetta Bicara Mutasi ASN: Antara Aturan dan Realitas Politik
Ismar Khomri Gelar Bukber di Desa Perupuk, Dihadiri Kader dan Tokoh Masyarakat
Arisan Partai Golkar dan Pendidikan Politik, Ismar Khomri: Konsolidasi Adalah Kunci Kekuatan Golkar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Minggu, 20 April 2025 - 15:11 WIB

PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada

Minggu, 20 April 2025 - 00:04 WIB

Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”

Senin, 14 April 2025 - 20:25 WIB

Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Rektor UNA

Selasa, 17 Jun 2025 - 00:07 WIB