Zulnas.com, Batubara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara membuka secara resmi pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Batubara. Pendaftaran dimulai 20 – 24 Nopember 2022.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Batubara, Divisi Sosialisasi Pendidikan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alhusain Harahap kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Senin (21/11/2022).
Baca : KPU Tetapkan 40 Jumlah Kursi DPRD Batubara, Kemungkinan Dapil Berubah
Alhusain menjelaskan, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai pada 20 – 29 Nopember 2022. Setelah pembukaan pendaftaran, panitia akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK mulai dari 21 Nopember hingga 1 Desember 2022.
Untuk pengumuman calon anggota PPK yang lulus secara administrasi, KPU akan mengumumkan pada tanggal 4 Desember 2022.
Baca : Bawaslu Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai di Batubara
“Penyelenggaraan pendaftaran calon anggota PPK akan dilaksanakan berjenjang sesuai dengan tahapan. Mulai dari CAT, tanggapan masyarakat hingga penetapan anggota PPK akan diumumkan pada 16 Desember 2022,” kata Alhusein.
Jangan Ladeni Calon
Selain itu, Alhusain mengingatkan kepada calon anggota PPK agar tidak meladeni calo yang mengaku-ngaku bisa meluluskan. Alasannya, karena pembukaan pendaftaran calon anggota PPK sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan.
“Saya pikir di pengumuman itu sudah jelas, bahkan KPU juga sudah membuat contak person di medsos KPU Batubara untuk sebagai media informasi,” tegasnya.
Alhusain menegaskan bahwa, penerimaan calon anggota PPK tidak bisa main-main, karena, alasan dia, semua anggota KPU punya kewenangan dalam rekrutmen tersebut. ***Dian